SIDOARJO. Beritalima. Com | Aksi kekerasan di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 30 Desember 2022, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia akhirnya berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan para pelaku berhasil dibekuk setelah sempat kabur usai melakukan pengeroyokan. Para pelaku antara lain DB, 26 pengangguran warga kelurahan Latsari kecamatan Mojowarno Jombang yang mengajak temannya BM alias S, 23 teman satu desanya dan W, 22 warga desa Mendenrejo kecamatan Kradenan Blora Jateng serta R alias B (DPO) untuk menemui korban AJ, 25 warga Desa Jerukgamping kecamatan Krian dengan tujuan menagih janji dari korban.
Saat ditagih korban ingkar janji dalam mencarikan pekerjaan untuk tersangka DB, padahal pelaku DB sudah memberikan uang pelicin sekitar Rp 1,3 juta kepada korban. Karena kesal pelaku DB mengajak BM, W dan R melakukan penganiayaan terhadap AJ, Sabtu (30/12/2022) hingga ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka lebam di wajahnya dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo namun, pada tanggal 3 Januari 2023 korban meninggal dunia. Peristiwa pengeroyokan tersebut berada di desa Cemandi kecamatan Sedati Sidoarjo.
Para pelaku telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Kus)