AMBON,beritalima.com- Alex Sohuta (23) pemuda yang menetap di seputar kawasan Kayu Tingga RT 004 RW 01 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon yangkeseharinya menjadi tukang ojek terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease. Hal tersebut lantaran dirinya diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Patric Souhuta (18) yang diketahui ternyata dia (PS) adalah salah satu pelajar pada salah satu sekolah di Kota Ambon.
Menurut Kaur Bin Ops Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu issak Salamor Senin (02/5/2016) bahwa, peristiwa penganiayaan terhadap Patric Souhuta bertempat di Kayu Tingga pada Kamis 28 April 2016 sekitar pukul 23.00 WIT.
“Jadi kejadian tersebut berawal ketik korban sedang berkumpul dengan teman korban di garasi mobil keluarga Billy Pariala. Tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dan langsung menyuru korban untuk bubar dari tempat tersebut, dan mereka bubar setelah itu korban naik sepeda morot bersama temannya tetapi sepeda motor yang dikendarainya belum sempat jalan akhirya pelaku langsug memukul berulang kali ke bagiang punggung korban setelah itu korban turun dari sepeda motor pelaku masing terus memukul korban,”ujar pelaku yang dikutif Salamor.
Kata Salamor dari peristiwa itu, Patric Souhuta mengalami memar pada punggung serta luka lecet pada dada bagiang kiri.
“Makanya, dengan adanya kejadian tersebut korban merasa di aniaya sehingga korban melaporkannya ke Kantor Polres Ambon guna di proses sesuai hukum yang berlaku,”singkat Salamor. (Lucky Mukaddar)