JEMBER, beritalima.com | Pengantin baru atau yang baru melangsungkan akad nikah, kini bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama.
“Untuk di Jember, layanan Kartu nikah digitalĀ selama ini ada di tiga KUA, diantaranya KUA Sumbersari, Patrang dan Tanggul,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Jember, Ahmad Tholabi, Jumat (20/8/2021).
Ditemuinya di ruangannya, Tholabi menyampaikan, Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan layanan bagi masyarakat yang baru saja usai melangsungkan akad nikah.
“Selama ini kedua mempelai hanya diberikan buku nikah. Dengan era sekarang, kedua mempelai juga diberikan kartu nikah digital,” jelasnya.
Untuk di Jember, kata Tholabi, karena masih dalam ujicoba, maka hanya tiga KUA yang bisa mengeluarkan.
“Kebetulan, tiga KUA ini punya perangkat dan logistik kartu. Layanan ini tidak bisa menyeluruh di masyarakat dan bukan hanya terjadi di Jember saja,” akunya.
Tholabi menjelaskan, sejak berlaku awal Agustus tahun ini, kedua mempelai mendapatkan satu Kartu Nikah Digital.
“Dalam kartu nikah digital, semua data pernikahan, data mempelai, sudah ada di dalam kartu tersebut, bisa diakses melalui Barcode yang tersedia,” jelasnya.
Dalam Kartu Nikah Digital, usai melangsungkan akad nikah, kedua mempelai nanti akan dikirimi melalui email maupun pesan WhatsApp.
“Jadi mempelai mau cetak, tergantung kebutuhan atau kepentingan yang bersangkutan,” bebernya.
Adanya Kartu Nikah Digital, Tholabi menambahkan, masyarakat akan lebih mudah bepergian, karena lebih efektif dan efisien. (Sug)