Pengawas PT. TDU Diperiksa Sebagai Saksi, Alvin Lim Minta Gentha Dihadirkan Lagi Dalam Sidang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengawas dari PT. Trinusa Darma Utama (TDU) Wisnu Hadi diperiksa hakim sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan pembangunan sarana prasarana tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Christian Halim.

Wisnuhadi diperiksa sebagai saksi karena saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Pengawas Teknik Tambang (KPT).

Kepada majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala, Wisnu menceritakan bahwa dirinyalah yang pada Oktober 2019 memberikan rekomendasi bahwa pekerjaan infrastruktur, pengeboran dan kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Multi Prosper Mineral (MPM) tidak layak dan tidak sesuai target yang dijanjikan.

“Infrastruktur itu tidak layak. Saya lihat dari kondisi bangunan, kondisi jalan dan pembangunan Jetty. Untuk bangunan tidak ada drainase dan tidak ada ventilasi. Untuk jalan, kurang lebar dan kurang tebal, untuk Jetty tidak berbentuk T seperti yang ada di gambar. Hasil penambangan secara kwantitas tidak memenuhi target dan secara kwalitas masih dibawah 1,8 persen. Acuan saya waktu adalah standar baku berdasarkan SK Dirjen Minerba No 185 tahun 2019 yang menjabarkan kesehatan, keselamatan dan penanganan bangunan pertambangan,” ungkap saksi Wisnu. Kamis (18/3/2021).

Namun Wisnu mengakui bahwa untuk tugas pengawasan tersebut dirinya tidak pernah diberikan surat tugas secara resmi oleh Direktrur PT. TDU, bahkan tidak pernah diperlihatkan kontrak kerjasama antara PT TDU dengan PT. MPM termasuk melihat gambar design dari proyek infrastruktur tersebut.

Pengakuan Wisnu ini sempat memicuh perdebatan antara Hakim, Jaksa dan Tim Penasehat hukum terdakwa.

“Saya hanya diberikan ijin secara lisan saja. Sementara terkait kontrak kerjasama, dan gambar proyeknya saya hanya diberitahu oleh atasan. Untuk Jetty gambarnya saya peroleh dari Ori, karyawan MPM yang bukan ahli bangunan, sedangkan untuk bangunan mess saya hanya mendapatkan sketsanya dari pak Wenar,” aku Wisnu.

“Ya beda, antara pernah melihat dan diberitahu,” celetuk hakim Tumpal Sagala.

Apakah saksi pernah melihat RAB dan Gambarnya,? tanya Hakim Tumpal Sagala.

“Tidak yang mulia,” jawab saksi Wisnu.

Dalam sidang hakim Yohanes Hehamony juga mempertanyakan keterkaitan antara SK No 185 tahun 2019 dengan perkara ini. Sebab menurutnya, output pekerjaan yang dilakukan oleh Christian Halim belum sampai pada tahapan eksplorasi penambangan. Tetapi baru sampai pada tahap pembangunan sarana dan prasarana, jalan dan Jetty saja. Sedangkan hasil pertambangan yang 17 ribu matrik ton belum dievaluasi.

“Ini yang kalian membuat kacau hakim. Kalau kami berpikir perbaikan, sedangkan si Gentha dan Erlangga masih berputar-putar itu RAB yang jumlahnya 20,5 miliar. Kita proposional saja, tidak kemana-mana,” tandas hakim Yohanes.

Dikonfirmasi setelah sidang, Alvin Lim sebagai salah satu kuasa hukum Christian Halim menyatakan bahwa keterangan saksi tadi hanyalah rekayasa semata.

“Definisi saksi itu apa yang dia ketahui, dia dengar dan apa yang dia lihat. Bukan apa yang di kasih tahu penyidik atau di kasih tahu atasan,” paparnya di PN Surabaya.

Kedua kata Alvin, berdasarkan company profile yang dia dapakan dari Dirjen AHU dinyatakan bahwa Gentha Muhammad baru menjabat sebagai direktur utama PT. TDU pada Februari 2020. Setelah membeli saham milik orang lain.

“Jadi bukan Nopember 2019, pada saat dia meminta uang dan mengaku sebagai pemilik IUP PT. TDU.” lanjutnya.

Terkait Gentha sudah bilang sebagai pemilik IUP terus melakukan sebuah perjanjian. Menurut Alvin, Gentha dapat dijerat dengan pasal 266 KUHP sebab sudah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Ini namanya maling teriak maling,” sambungnya.

Diakhir keteranganya Alvin Lim, menyatakan bahwa pihaknya meminta majelis hakim menghadirkan kembali Gentha Muhammad pada persidangan selanjutnya untuk dikonfrontir. Pasalnya
Alvin mempunyai bukti bahwa ditanggal 26 September 2019 Gentha dkk sedang berkumpul sejak siang sampai malam membicarakan tanda tangan jasa penambangan di Pakuwon.

“Jadi bagaimana mungkin mereka bisa membuat akta notaris PT CIM pada tanggal 26 September jam 14.30 Wib. Sebab dihari yang sama pada 26 September dari siang sampai malam mereka semua berkumpul,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait