Pengecer dan Bandar Togel Diringkus Polres Kepsul

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com– Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap dua orang pelaku pengecer judi togel dan satu bandar togel, yang ditangkap di lingkungan pasar Basanohi, Kecamatan Kota Sanana, Kepsul.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Heri
mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut yakni AH sebagai bandar dan SU, NRU sebagai pengecer. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 303 ribu.

“Selain uang juga ada dua buah bolpen dan dua buah buku kuitansi, satu buah contoh siyo,” ujarnya ketika dikonfirmasi beritalima, Sabtu 27/05 sekitar Pukul 15.30 WIT.

Saat ini kedua pelaku pengecer judi togel dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” dan satu orang bandar togel dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.” Tukasnya. (@dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *