PASURUAN, beritalima.com – Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan telah menangkapan pelaku judi togel dalam rangka menjalankan oprasi Pekat Semeru 2017. M. Hasan Bisri (46) Dusun Godong Rt. 003 Rw. 002 Desa sebandung Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. pada (01/06) sore kemarin.
Kapolsek Sukorejo AKP Wiksan menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan karna berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang menjajakan judi togel kepada masyarakat setempat.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas memeriksa kebenaran informasi tersebut, ketika petugas mengintai pelaku, hasilnya benar adanya” ujar AKP Wiksan.
Petugas kepolisian Polsek Sukorejo tanpa kesulitan membekuk pelaku ketika berada dirumahnya, seusai menyetorkan uang tombokan para pelanggannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa dua buah HP yang berisi catatan nomor tombokkannya.
“Dalam pengakuannya, ia mengakui telah menerima tombokan dan menyetorkan kepada Sdr. Cak Wan dan mendapatkan komisi 10%” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku langsung di bawa ke Polsek beserta Barang buktinya untuk di amankan dan di minati keterangan lebih lanjut. “pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” pungkasnya.