BERAU, Beritalima.com – Dua orang yang di duga sebagai pengedar dan pemakai shabu yang Masing-masing berinisial HA ( 32) dan JA ( 35 ) di bekuk polisi di daerah Jalan Soekarno Hatta Rt 12 Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, kabupaten Berau, minggu (13/10/19).
Di jelaskan Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno, saat itu anggota Polsek Talisayan mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Talisayan , kemudian didapatkan informasi bahwa HA merupakan pengedar narkotika jenis Shabu-shabu di sekitar Kecamatan Talisayan.
“Ya saat itu anggota kami mendapat informasi tentang peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Polsek Talisayan,”jelas Kapolsek.
Kemudian , lanjut Kapolsek , anggota Polsek Talisayan melakukan penyelidikan tentang keberadaan HA, lalu sekitar pukul 19.00 wita HA dengan menggunakan sepeda motor miliknya melintas di Jalan Soekarno Hatta RT 12 Kampung Talisayan , saat itulah anggota Polsek menghentikan HA dan langsung menggeledah badan dan sepedah motor miliknya .
“Penangkapan tersangka HA Karena dari Informasi yang di dapat, HA selalu membawa narkotika jenis shabu, dan benar didapatlah barang bukti sebanyak 3 (Tiga) Poket sedang Shabu-Shabu yang disembunyikan didalam kap sepeda motor miliknya,”paparnya.
Masih kata Kapolsek , setelah ditanya dia mengaku bahwa Shabu-shabu tersebut milik bosnya yaitu MA , MA yang saat ini menjadi DPO Polisi , Kemudian oleh anggota Polsek Talisayan HA diminta untuk menunjukkan kontrakan miliknya, di kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan di dapat barang bukti 1 (Satu) Poket Shabu-Shabu Ukuran Besar.
“HA mengakui bahwa shabu tersebut miliknya dan akan dia edarkan di wilayah Kecamatan Talisayan,”katanya.
Dia juga menjeleskan, ditemukan juga barang bukti lain yaitu 2 (Dua) Set Bong (Alat Hisap Shabu-Shabu), 3 (Tiga) Bungkus Plastik Bekas Pembungkus Shabu-Shabu.
“Selain barang bukti yang tadi disebutkan , kita juga mengamankan uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang duduga uang tersebut hasil penjualan Shabu-shabu,”jelasnya lagi.
Diterangkan Kapolsek ,dengan tertangkapnya HA, kemudian anggota Polsek Talisayan kembangkan lagi kepada siapa saja HA telah menjual Shabu-shabu . Dari hasil pemeriksaan HA mengaku baru menjual kepada JA , kemudian pada hari senin tanggal 14/10/2019 sekitar pukul 08.00 wita anggota Polsek Talisayan berhasil mengamankan JA di kotrakan miliknya.
“JA mengakui telah membeli shabu dari HA dan shabu yang dia beli telah habis dia dipakai. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polsek Talisayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009,”tutupnya. (*)