Pengedar Minuman Beralkohol Cukai Palsu di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda kepada Dominikus Dian Djatmiko, terdalam dalam kasus peredaran minuman beralkohol impor berbagai merek dengan cukai palsu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/5/2025), JPU menyatakan terdakwa Dominikus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau harus patut diduganya berasal dari tindak pidana dan telah menyimpan, mempergunakan, menjual pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diganti, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari Rp.7.781.244.600, yaitu sejumlah Rp.77.812.446.009 ditambah denda pidana 2 (dua) kali Rp.3.661.142.380 yaitu Rp.7.333.284.760 jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda paling lama 6 (enam) bulan,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat tuntutan.

Diketahui, alam kasus ini, Dominikus Dian Djatmiko didakwa, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan DPO Mia Santoso pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 ditangkap oleh 5 (lima) anggota Direktorat Jendral Bea Cukai Jakarta di Komplek Pergudangan Maspion, Jalan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, di gudang Prambanan Bizland nomor SA 63 di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik serta sebuah Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

Di Komplek pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, kecamatan Benowo, Surabaya membawa 24 (dua puluh empat karton) atau 330 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai beserta 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023. Juga ada 2.416 karton (28.992 botol) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan ada 3.927 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol B tahun 2021 palsu.

Di gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur terdapat 383 karton (5.295.botol) tanpa cukai dan 82.069 keping pita cukai palsu

Sementara di Ruko Jalan Sukomanunggal, Tanjung Sari Surabaya terdapat 141 karton (1.938 botol) yang tidak dilekati pita cukai dan 20.352 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023 palsu.

Satu (1) unit Truk Box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait