SERGAI, beritalima.com | Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai menciduk pelaku terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Seibamban dan berikut barang bukti sabu seberat 0,91 gram dan satu paket ganja siap edar.
Tersangka L alias Gino(38) warga Dusun XV Kampung Jati, Desa Seibamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap pada hari Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 15:30WIB, saat sedang menunggu pelanggan atau pembeli sabu kepada tersangka di belakang rumah warga di Dusun XV Kampung Jati.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka L alias Gino berkat adanya laporan dari masyarakat kampung jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai tentang adanya peredaran narkotika di seputaran kediaman rumah tersangka.
Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Firdaus Polres Sergai menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setiba dilokasi melihat satu orang terduga sedang berdiri di belakang rumah warga dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti 1 kotak rokok sempoerna yang didalamnya berisikan 1 paket sedang yang diduga sabu seberat 0,45 gram, 3 paket kecil yang diduga sabu seberat 0,46 gram, 3 pipet yang sudah dimodif menjadi skop, 2 jarum suntik dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah tas slempang warna biru yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok sempoerna yang berisikan 1 paket daun ganja kering dan tersangka mengakui jika barang bukti tersebut milik tersangka yang disimpang dikandang ayam, Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut, “kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil interogasi, tersangka yang berstatus lajang mengaku jika dirinya sudah pernah masuk penjara pada tahun 2011 dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman selama 3 tahun 2 minggu di lapas Tebing Tinggi.
L alias Gino juga mengaku menjual narkotika jenis sabu baru berjalan 3 bulan terakhir karna tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara.
“Baru tiga bulan terakhir ini saya jual sabu pak, karena setelah keluar dari penjara sangat sulit cari kerjaan, “kilah tersangka L alias Gino kepada petugas di ruang penyidik.
Tersangka juga mengaku membeli sabu dari seorang yang bernama R warga Kampung Jati dengan harga Rp 450.000 dan kemudian dipaketin tersangka sebanyak 5 paket dan baru terjual 1 paket dengan harga Rp 50.000 sedangkan memperoleh Ganja dari N warga Tanjung Beringin, “tambah AKBP Robin.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, “pungkas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang (Budi)