Surabaya – beritalima.com, Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Teguh Imanto (30) warga Tambak Asri.XXVI Surabaya, Senin (04/03/2019).
Sidang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan (Vonis), bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH yang memeriksa perkara ini.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, surat putusan dibacakan oleh Hakim Dwi Winarko yang menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Amar putusannya, mengadili memutuskan untuk menghukum terdakwa Teguh Imanto dengan pidana penjara selama (7,6) tujuh tahun enam bulan, serta hukuman denda sebesar Rp 1 milyar apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama (3) tiga bulan.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa tidak berbelit-belit bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil.SH dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa (11) sebelas tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.
Tuntutan JPU berdasarkan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memiliki menjual menjadi perantara dalam jual beli narkoba, dan telah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak (11) sebelas poket dengan berat keseluruhan 2,131 gram, dengan demikian JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Han)