LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran Reskoba Polres Lumajang berhasil menangkap Agus Wahyudianto warga Dusun Karangsari RT 003 RW 001 Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Tersangka ditangkap karena terbukti menjadi pengedar pil putih logo Y, dan pil kuning logo DMP. Dia ditangkap saat berada dirumah istrinya.
“Pelaku ditangkap polisi dirumah istrinya di Dusun Krajan RT 05 RW 01 Desa Wonosari Kecamatan Tekung, Sabtu (01/09/2018)”, Ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwadinto melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro, Minggu(02/9/2018).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan lebih pil logo Y dan logo DMP yang akan dijual, uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah telepon genggam, dan sepeda motor.
“Kita amankan dari tangan tersangka 1139 butir pil warna putih logo Y, 232 butir pil warna kuning logo DMP, uang tunai Rp 90 ribu, serta HP Nokia, sepeda motor Honda Beat Nopol DK-3748-CG”, jelas Catur Budi Baskoro.
Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Lumajang untuk pengembangan dan memburu jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang memasok pil koplo tersebut. Sedangkan tersangka kita jerat Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Catur. (Jwo)