SURABAYA – beritalima.com, Tiga pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Luar Pulau kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (09/01/2020).
Mereka adalah Fathur Rochman (berkas terpisah), Husnul Hotimah (berkas terpisah) dan Iwan (berkas terpisah).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Farida Hariani dan Rista Erna Soelistiowati menghadirkan dua saksi penangkap guna di mintai keterangannya. Sedangkan ketiga terdakwa dampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Dijelaskan saksi, perkara ini bermula pada saat terdakwa Iwan (berkas menyerahkan tas jinjing warna kuning hijau bertuliskan Giant berisi 6 bungkus plastik sabu pada terdakwa Fathur Rohman dan Husnul Hotimah di pinggir jalan depan KFC di kawasan jalan Diponegoro Surabaya.
“Tepatnya Rabu 7 Agustus 2019 sekitar jam 13.00 WIB pakai kendaraan Toyota Avanza warna hitam W-1443-YB,” ungkap saksi.
Ditanya ketua majelis hakim Dewi Iswani menanyakan dari ketiga terdakwa ini siapa yang lebih dulu di tangkap, dijawab saksi yang lebih dulu karena adalah Fathur Iwan, sebab Rohman dan istrinya Husnul Hotimah kabur menggunakan mobil Avanzanya.
“Namun selang satu jam kemudian, keduanya dapat kami tangkap,” lanjut saksi.
Waktu di tangkap apakah ada perlawanan tanya hakim,?
“Terdakwa sempat memundurkan mobilnya tapi segera saya lepaskan tembakan peringatan keatas, akhirnya mobilnya di hentikan,” tandanya.
Saksi juga mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 196 gram, 199 gram, 222 gram, 195 gram, 204 gram, dan 207 gram, atau setara dengan 1,223 Kilogram.
Setelah memeriksa saksi, JPU melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan terdakw aini di lakukan secara terpisah.
Diketahui, dalam perkara ini ketiga terdakwa di jerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)