SURABAYA – beritalima.com, Erriq Levianto, terdakwa peredaran 300 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Medan ke Bandar Lampung dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus yang menjeratnya.
Namun jaksa belum menyatakan, Erriq terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas peran dia sebagai perantara jual beli dengan upah 20 juta setiap kilogramnya.
Mengadili, menyatakan terdakwa Erriq Levianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erriq Levianto dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan. Menyatakan barang bukti 300 gram sabu dan 10 gram yang diambil sebagai uji laboratorium seluruhnya dirampas dan telah pula dimusnahkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan diruang Candra PN Surabaya, secara online. Selasa (24/5/2021).
Menyikapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Erriq Levianto melalui Penasihat hukumnya Fardiansyah, dari LBH LACAK berencana akan mengajukan pembelaan sepekan mendatang.
“Kita akan ajukan pembelaan,” katanya selesai persidangan.
Ditanya kenapa Jaksa belum menetapkan TPPU pada dia padahal atas peran dia sebagai perantara jual beli sabu,? Fardiansyah menjawab belum.
“Nanti TPPUnya disidangkan tersendiri. Setelah pidana pokok dalam kasus ini selesai,” jawabnya.
Diketahui, pada bulan November 2020 Terdakwa Erriq Levianto berkomunikasi dengan Letto (DPO). Saat komunikasi itu Letto menawari terdakwa menjadi perantara jual beli sabu dengan upah 20 juta setiap kilogramnya.
Atas tawaran tersebut, terdakwa Erriq pun menyetujuinya mengambil sabu dari Medan ke Bandar Lampung dengan cara diranjau di kamar hotel Grand Anugrah.
Namun sebelumnya, sabu tersebut sempat dicubit dahulu seberat 300 gram untuk dibawa ke Surabaya.
Namun kelakuan Erriq sudah diamati oleh Agung Pratama dan Dewa N.K, dua petugas Kepolisian Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Hinggga akhirnya Erriq ditangkap pada hari Jumat 8 Januari 2021 pukul 10.00 WIB dirumahnya di Jalan Melati Kelurahan Jati Wates Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Kepada polisi, terdakwa Erriq mengaku sebagai perantara jual beli sabu, dan masih menyimpan sabu 300 gram di Apartemen Bale Hinggil Tower A Lantai 8 kamar 822 Surabaya yang disimpan dalam Tupperware plastik dalam koper.
Selama menjadi perantara jual beli sabu, terdakwa Erriq Levianto mampu hidup mewah dengan berhasil membangun rumahnya di Jombang, membeli mobil Honda Jass dan mobil Elf, dua sepeda motor N.Max serta menyewa apartemen di Bale Hinggil Tower A. (Han)