PADANG — Jajaran Kepolisian Sektor Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap ML (35) tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, pada Rabu (7/12).
“Kita menangkap tersangka di pos ronda dekat rumahnya kawasan Kampung Binuang, Kecamatan Pauh,” kata Kapolsek Pauh Kompol Alwi Askar di Padang, Kamis (8/12/2016).
Ia mengatakan pelaku merupakan target operasi Polsek Pauh karena keberadaannya meresahkan masyarakat karena sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu kita melakukan penyelidikan dan ternyata benar dia merupakan seorang pengedar,” katanya.
Maka pada Selasa malam (6/12) sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapatkan informasi pelaku berada di sebuah pos ronda polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Ketika didatangi pelaku sedang duduk di pos ronda polisi langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku tidak ditemukan narkoba. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Kita menemukan 13 paket sabu-sabu dalam sebuah plastik yang terletak di atas lemari yang berada di dalam kamar pelaku,” terangnya.
Selain itu polisi juga menemukan beberapa bekas plastik bungkusan sabu-sabu dalam sebuah kotak rokok pada lokasi yang sama. “Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Pauh untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita berinisial F. Pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah F, namun rumah ditemukan dalam keadaan kosong.
“Kita juga sempat melakukan penggeledahan dalam rumah F, namun kita tidak temukan narkoba,” katanya menerangkan.
Pelaku Mulyadi akan dikenakan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(gos/rki)