SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Heri Kurniawan Bin Yohanes, warga Jalan Kalibutuh No 130-B, RT 006 RW 003, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, ditangkap dua anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan barang bukti kotor 1,62 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS). Ia mengaku bersalah sudah menjual lagi SS tersebut pada orang lain. Kamis (17/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Nur Lailah dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Heri Kurniawan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa tampak lemas.
Setelah menyimak surat dakwaan, terdakwa Heri Kurniawan pun mengakui perbuatannya saat dirinya digerebek. Ia tak menampik kalau dirinya pemakai sekaligus penjual SS.
“Saya memang pemakai juga menjadi penjual sejak 2 bulan. Saya beli barang itu satu juta dari Patkur (DPO) untuk saya jual lagi,” ujar Heri Kurniawan saat dirinya diperiksa Jaksa sebagai terdakwa.
Sebelumnya, dua anggota Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Luqman Khoirur dan Akhmad Faturrozi diperiksa sebagai saksi setelah melakukan penangkapan pada terdakwa di pinggir Jalan Demak.
“Penangkapan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat kalau terdakwa ini adalah pengedar narkotika jenis SS,” kata saksi Luqman Khoirur.
Selanjutnya, tambah Luqman, saat terdakwa digeledah ditemukan 3 poket. 0,58 gram, 0,74 gram dan 0,65 gram yang ditaruh dalam bungkus rokok Surya dan dikotak berwarna hitam.
“Waktu itu terdakwa pakai motor Vario warna hitam. Saat terdakwa kita gelandang kerumahnya ditemukan timbangan dan HP yang sekarang disita dan ikut dijadikan barang bukti di persidangan,” paparnya.
Sementara saksi Akhmad Faturrozi saat diperiksa mengatakan asal usul SS tersebut dibeli terdakwa dari Patkur.
“Barang itu dibeli dari Patkur untuk dijual kembali. Selebihnya saya membenarkan semua keterangan teman saya satu tim yang melakukan penangkapan,” pungkasnya.
Terdakwa Heri Kurniawan Bin Yohanes ditangka pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, sekitar Jam 14.30 WIB di pinggir Jalan. Demak, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa berupa 1 kantong klip plastik berisi narkotika jenis SS seberat kotor 0,58 gram yang ditemukan di saku sebelah kanan celananya, sebungkus rokok yang di dalamnya berisi SS dengan berat keseluruhan 1,4 gram, 1 klip berat kotor 0,74 gram, 1 Klip berat kotor 0,66 gram yang sedang tersangka pegang dengan tangan kanannya.
Sebuah kotak hitam yang di dalamnya berisi 5 kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1,62 gram. (Han)