SURABAYA – beritalima.com, Pengedar 19 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu, Alvian Bayu Satria bin Saman dan Mohamad Fariz Ardiansyah bin Imam Laksono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan dakwaan, JPU langsung melanjutkan persidangan dengan menghadirkan Abdullah, saksi dari pihak kepolisian yang pernah melakukan penangkapan pada keduanya.
Dalam kesaksiannya, Abdulloh mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di jalan Kembang Kuning Surabaya,
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti HP, uang 400 ribu, 19 gram SS yang dibagi dalam beberapa poket,” kata saksi dalam sidang oniline di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (7/1/2021).
Lanjut saksi, uang 400 ribu tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Menurut saksi menurut setiap 1 poket kecil dijual terdakwa seharga 200 ribu.
“Saat diperiksa, kedua terdakwa dinyatakan positif urinenya,” sambung saksi Abdullah.
Tak dapat mengelak dari keterangan saksi polisi yang pernah melakukan penangkapan. Kedua terdakwa hanya mampu membenarkan semua keterangan saksi dari polisi. Bahkan mereka mengaku kalau barang sabu tersebut adalah milik dari Rendi.
“Kami hanya sebagai kurir dan menjalankan penjualan Rendi,” aku terdakwa bergantian.
Sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 14 Januari dengan agenda tuntutan dari JPU.
Kasus ini Alvian Bayu Satria dan Mohamad Fariz Ardiansyah berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi Narkotika.
Lantas info tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Agung Tri Wibowo dan saksi Abdullah, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alvian Bayu Satria pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.30 WIB di parkiran sepeda motor di Jalan Sikatan, Surabaya atau dekat Mako Polrestabes Surabaya
Saat dilakukan pengembangan ditangkap juga terdakwa Mohamad Fariz Ardiansyah pada tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB, dirumahnya jalan Kembang Kuning Kulon Surabaya dan ditemukan 1 klip plastik sedang berisi sabu seberat 20 gram. 1 klip kecil berisi sabu seberat 0,70 gram yang disembunyikan dalam mesin cuci dalam rumah terdakwa Mohamad Fariz. (Han)