SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhamad Tatas menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara kepada Erfiani Djuarsa, pengelola, CV Harum Manis Buah Jalan Ngagel No. 211 Surabaya
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa yakni satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Muhamad Tatas dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Erfiani Djuarsa.terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana juncto pasal 65 KUHP berikut semua unsurnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Erfiani Djuarsa terbukti bersalah melakukan penipuan berkelanjutan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama menjalani masa penahanan,” kata hakim Muhamad Tatas membacakan amar putusannya diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (12/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya Toto Subhakti, SE menjalankan operasional jual beli buah di CV Harum Manis Buah di Jl. Ngagel No. 211 Surabaya. Untuk
pemesanan buah kepada supliernya dengan sistim
Pembayaran : 1) potong nota (dilakukan jika suplier ambil barang di terdakwa dan dilakukan perhitungan); 2) transfer; 3) tunai dan 4) giro bilyet. Untuk pembayaran dengan cara transfer/giro, dilakukan melalui termin sesuai kesepakatan.
Namun dalam rentang waktu 06 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017 terdakwa tidak juga melakukan pembayaran total keseluruhan Rp 1.512.855.000 kepada PT Sumber Segar Makmur.
Akibatnya, Go Twan Tjing selaku direktur dari PT. Godong Segerabadi menderita kerugian Rp 409.815.000, sedangkan Herwin Luhana Ng selaku direktur PT Sumber Segar Makmur menderita kerugian Rp 1.512.855.000. (Han)