Pengelola Perkebunan Kulon Bambang PT. SARI BUMI KAWI Tidak Melakukan Penggusuran, Ini Klarifikasinya

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Menanggapi pemberitaan dari unggahan beberapa media online yang pada inti dari isi berita yang ditayangkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Hal ini pihak manajemen PT. SARI BUMI KAWI perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi mis informasi dan salah pemahaman agar kondisi yang sebenarnya tersampaikan kepada masyarakat utamanya kepada karyawan kebun baik karyawan tetap maupun karyawan harian yang diwakili oleh yang mengaku perwakilan warga, M. Rifai yang mengadu kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar yang difasilitasi oleh Perhimpunan Pergerakan Indonesia/PPI Cabang Blitar dan didampingi oleh Aktivis Petani Blitar, Kinan. Manajemen PT. SBK perlu memberikan penjelasan sebagai upaya klarifikasi disamping juga akan mengajukan Hak Jawab kepada media – media online yang mengunggahnya.

Dalam keterangan saat wawancara kepada awak media pada Senin ( 19/4 ) di Kantor PT. SARI BUMI KAWI yang diwakili Dwi Setyorahadi selaku Kuasa Direksi dan didampingi oleh Pemimpin Kebun Kulon Bambang, Markuwat menjelaskan bahwa “ Menanggapi pemberitaan sebelumnya dari unggahan media – media online bahwa tidak benar PT. SBK akan melakukan penggusuran melainkan relokasi karyawan ditempat yang layak dan rumah yang lebih layak bukan ditempat terpencil seperti yang diberitakan. Dan sebelumnya dari rencana relokasi pihak PT. SBK sudah melakukan sosialisasi. “ jelasnya.

Dwi Setyorahadi juga menambahkan bahwa “ sebelumnya perusahaan menawarkan relokasi karyawan di lokasi HGU No 3 tetapi permintaan karyawan kebun minta relokasi rumah ada dilokasi HGU No 4 berada satu lokasi dengan karyawan kebun yang ada di Tlogomas.

Akhirnya pihak PT. SBK mengakomodir kemauan karyawan kebun yang akan direlokasi khususnya karyawan kebun yang ada di Tlogogentong. Dengan adanya permintaan karyawan kebun di Tlogogentong maka PT. SBK melakukan pemisahan HGU No 4 untuk menampung permintaan mereka menjadi HGU No 00062 seluas 2,1 Ha tidak termasuk Pos Keamanan, lokasi Penyulingan Cengkeh, Gudang dan Kantor PT. SBK kurang lebih seluas 5000 meter persegi dan sisanya untuk kebutuhan rumah dan kandang ternak masing – masing karyawan kebun sudah disediakan seluas 400 m persegi dengan rincian untuk karyawan kebun yang sudah menempati rumah karyawan di Tlogomas ada 9 KK khusus yang lokasinya dibawah dan karyawan kebun Tlogomas yang menempati rumah yang ada diatas ada 6 KK yang juga disiapkan rumah relokasi serta untuk rumah yang diperbaiki oleh karyawan kebun Tlogomas yang diperbaiki secara mandiri ada 4 KK; jadi jumlah total karyawan kebun yang di Tlogomas ada 19 KK. Untuk selanjutnya semua rumah yang ada di Tlogomas akan diserahkan ke semua karyawan kebun yang sudah menempatinya. Untuk relokasi karyawan kebun yang ada di lokasi Tlogogentong total keseluruhan ada 16 KK, pihak PT. SBK sudah membangun 20 unit rumah yang hampir selesai pembangunannya untuk karyawan kebun Tlogogentong dan 4 KK karyawan kebun yang di Tlogomas atas. Setelah rumah untuk relokasi dibangun sebagian karyawan kebun Tlogogentong menolak untuk direlokasi; padahal sebelumnya sudah atas permintaan karyawan kebun sendiri pada saat pertemuan pertama,” tambahnya. ( Ich/Red )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait