Upaya mencegah terjadinya penyelah-gunaan dan korupsi anggaran dana Desa, Inspektorat Dompu menuntut 72 Desa se Kabupaten Dompu untuk transparan dalam penggunaan anggaran yang sangat besar tersebut.
Pasalnya, maraknya laporan penyalah-gunaan ADD dan DD kepada Kejaksaan dan Ispektorat disebabkan karena pemerintah Desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Negera tersebut.
“Yang marak kami periksa saat ini dana Desa yang dikelola dengan tidak transparan, untuk mencegah itu saya melakukan pembina-an dengan mema-nggil seluruh kepala Desa untuk member-kan pengarahan te-ntang pengelolaan dana desa,” ungkap Inspektur Inspektorat Ir. H Syaiful H Salahudin, M. Si, Jum’at (05/08) pagi.
Katanya, dari 10 Desa yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu yang lalu, dan setelah diperiksa ada yang benar dan ada juga yang tidak benar tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya Desa Rababaka yang masih belum membayar penyelewengan anggaran itu.
“Sembilan Desa telah selesai mengembalikan kerugian negera, Saya tekan mereka untuk segera mengembali-kan. Makanya dalam pengelolaan ADD dan DD harus terbuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ingatnya lagi. Menurutnya bahwa semakin lama anggaran di desa semakin tahun semakin besar, jadi pemerintah harus transparan dan meningkatkan kerjasama yang baik dengan masyarakat setempat.
“Pengelolaan ADD dan DD harus dilakukan pengawasan bersama sebelum dibawah ke ranah hukum, pihak Inspektorat atau pengawas internal Pemerintahan akan membina dan membeiksa semua, jika ditemukan korupsi yang dilakuka secara sengaja, silahkan penegak hukum mengambil alih,” katanya. (B5-Syukur-Supriyadin-Azwar)