Pengelolaan Bumdes Desa Gambiran Diduga Buat Ajang Bancaan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Wongso Joyo Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi diduga buat ajang bancaan pengurus.

Hal tersebut disampaikan HM, warga Gambiran yang getol menyoroti tentang pemerintahan, bahwasanya banuak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bumdes

” Kami menduga pengelolaan Bumdes Gambiran lebih mementingkan pengurus dan juga ada praktik bancaan pengurus, dan banyak kejanggalan yang kami lihat.”katanya Kamis (19/11/2020).

Kata HM, pernah ada pengusaha Desa Gambiran yang mengajukan pinjaman namun ditolak dengan dalih inilah, dan itulah. Namun faktanya bagi pengurus bisa leluasa memakai dana Bumdes.

“Pengusaha diluar pengurus sangat sulit jika ingin masuk meminjam dana atau mengajukan penyertaan modal. Namun pengurus bisa leluasa memakai dana milik pemerintah tersebut, sementara kami juga mengetahui dalam laporam kinerja pengurus BUMDES WONGSOJOYO kemarin ini juga banyk mentebutkan piutang dari beberapa orang yang juga sebagai anggota BPD dengan dalih usahanya,Lucunya lagi ada orang yang sudah membayar piutangnya tapi masih tertulis tanggungan piutang, padahal dalam ADART tidak ada bidang peminjangan uang keluar bumdes, dan jika memang itu kerja sama usaha perorangan dengan Bumdes apakah bisa dikatakan itu bidang usaha bumdes ? masyarakat juga perku tahu itu.”ungkapnya.

Sementara menurut, Kepala Desa (Kades) Gambiran, Kecamatan Gambiran Eko Hadi Riyanto, menyebut desa dapat mendirikan Bumdes, yang orentasinya mendapatkan profit dan berkembang.

“Oleh karenanya , pengurus Bumdes paling tidak pengusaha, agar bumdes bisa berjalan, dwmengan usaha yang dijalankan.” katanya.

masuh menurut, Eko, bahwa Bumdes Gambiran, tidak punya usaha sendiri namun bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini adalah pengusaha. Sedangkan yang diberikan oleh Bumdes kepihak desa profitnya sebesar 15 persen.

“Bumdes tidak ada unit usaha sendiri, nun bekerja sama dengan pihak ketiga untuk usahanya, jadi bumdes menyertakan modal pada pengusaha yang menjalin kerja sama, bukan itungan meminjamkan modal. sementara
Pihak desa mendapat bagian profit sebesar 15 persen dari Bumdes,” tutur Eko Hadi Riyanto.

Saat disinggung terkait dugaan bancaan dalam pengelola dana Bumdes ‘Wongso Joyo’ dirinya menyebut jika itu saya tidak tahu. Namun demikian dirinya mengakui jika pihak desa pernah menggelontorkan dana kepada Bumdes sebanyak 150 juta.

” Jika soal itu dugaan bancaan saya tidak tahu, secara teknis itu ranahnya pengurus bumdes untuk menjelaskan, kita kurang mengerti namun menurutnya kayaknya tidak benar. Karena setahu saya sebagian pengurus Bumdes juga pengusaha, dan Bumdes kami berkembang dengan bukti dari penyertaan modal dari desa sebesar 150juta kini saldo mencapai 230juta lebih.” imbuhnya.

Melalui sambungan Whatsapnya, Ketua Bumdes ‘Wongso Joyo’ Gambiran, mengatakan siapapun itu pelaku usaha boleh mengajukan.

“Pengurus yang punya usaha juga boleh. Cumak anggaranya terbatas,” katanya.

Menurutnya Halili, pengusaha yang mengajukan penyertaan modal pada Bumdes perlu di kaji

“karena ini terkait uang negara pelaku usaha itu Aman apa tidak. Artinya kalau gak aman Kita kaji dulu pak. Intinya Bumdes ‘Wongso Joyo’ Desa gambiran, Kecamatan Gambiran, semua pelaku usaha bebas mengajukan modal dan bermitra dengan Bumdes.” tuturnya

Halili Juga menambahkan, karena keterbatasan anggaran maka pengusaha yang bekerja sama dengan bumdes otomatis menjadi pengurus.

” Anggaran kita terbatas dan pelaku usaha yang sudah sepakat
dan jadi mitra bumdes. Otomatis juga sudah menjadi pengurus Bumdes dan sub usaha tersebut,” ungkapnya.

Namun saat disinggung soal dugaan bancaan dana oleh pengurus Bumdes, Halili enggan menjawab.(bi)

beritalima.com

Pos terkait