Pengelolaan CFD Gresik Disorot, Ada Dugaan Suap untuk Percepatan Antrian Pelapak, Benarkah?

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com – Pengelolaan Car Free Day (CFD) Gresik yang berada di bawah Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbud) Kabupaten Gresik menuai sorotan. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan dugaan praktik suap untuk mempercepat antrian stand, meski aturan resmi telah ditetapkan dalam AD/ART paguyuban.

Menurut penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrian berjualan di CFD. Namun, ia menemukan dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000–Rp500.000 oleh oknum ketua CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa menunggu antrian panjang.

“UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujar Fahmi mengutip sumber wartawan, Senin (17/11/2025).

Fahmi juga menyebut temuan lain setelah melakukan penelusuran bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, termasuk Memet dari wilayah utara. Mereka menemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.

“Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Keluhan tersebut telah disampaikan Fahmi langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbud Kabupaten Gresik. Ia meminta agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.

“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbud,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, mengatakan pihaknya telah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri laporan tersebut.

“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai 2 sampai 3 hari ke depan,” ujar Ghozali dikutip dari sumber jurnalis.

Ia menegaskan bahwa jika benar terbukti ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Gresik siap menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.

Sementara itu, para pelaku UMKM berharap evaluasi dan penertiban segera dilakukan, mengingat CFD selama ini menjadi ruang penting bagi usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan. Mereka menilai praktik seperti ini bertentangan dengan semangat Pemkab Gresik dalam program Bela Beli Produk UMKM.

Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Para UMKM menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan CFD berjalan transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Jurnalis : Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait