Jombang | beritalima.com – Dalam rangka untuk mengoptimalkan sumber daya manusia Kabupaten Jombang, diperlukan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan serta pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses dan terlindungi secara hukum.
Ucapan itu disampaikan Mohammad Muslimin, juru bicara pada Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tahun 2024, yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Jombang, H. Mas’ud Zuremi, Rabu (6/3/2024).
Ekonomi Kreatif di Kabupaten Jombang dikatakan Muslimin, memiliki arti penting berkedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan narasi, kreatif dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.
Ia pun menegaskan bahwa Ekonomi Kreatif berdasarkan lampiran huruf Z UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9/2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2014 terbagi atas dua sub-urusan.
“Dua sub-urusan itu pertama, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Kedua, pengembangan sumberdaya pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Dijelaskan Muslimin bahwa kewenangan daerah dalam hal pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah untuk penyediaan prasarana zona kreatif, ruang kreatif, dan kota kreatif. Sebagai ruang berekspresi, berpromosi, dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah.
“Sedangkan kewenangan daerah dalam hal pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif adalah untuk pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar,” terang Muslimin.
Ia pun menambahkan bahwa Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif perlu disusun sebagai dasar pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif.
“Seperti kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, permasalahan promosi produk ekonomi kreatif, permasalahan terkait ketersediaan ruang pamer ekonomi kreatif dan peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif,” imbuhnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi