Pengemplang Pajak Capai 30 juta Lebih

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pengampunan pajak sedang dalam proses, mungkin dalam penyusunan DIM, sampai sekarang penunggak pajak semakin besar, bahkan sampai memanggil penunggak pajak yang tidak mau bayar. Demikian hal itu disampaikan Dr. Dradjad H. Wibowo, Kepala BKPM saat RDPU dengan Komidi XI DPR RI tentang masuk RUU Tax Amnesty.

Kata Dradjad, Wajib Pajak itu hanya berfungsi sebagai pemungut pajak, ada baiknya Komisi XI mengundang pengusaha – pengusaha yang belum bayar pajak untuk diberikan pengampunan. Tapi pengusaha yang tidak mau membayar pajak, berarti sudah malinh dua kali diampuni.

Memang menurutnya Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia sangat rendah bahkan Dirjen Pajak sendiri tidak bisa bayar pajak. Apalagi selama ini, pejabat pemerintah hasilnya selalu nihil semua. “Kalau Menkeu melakukan pemeriksaan Wajib Pajak orang perorang, kemungkinan besar banyak yang ngamuk karena banyak yang tidak mau termasuk orang pajak sendiri,” tereang Kepala BKPM di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senin (25/4/2016).

Sementara disaampaikan Ketua BKPM Dradjad kepada Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, bahwa kepatuhan wajib pajak rendah hingga 2015, WP yang terdaftar di Ditjen Pajak sebanyak 30 juta 44 ribu 103 WP. Dari sekian banyak itu diantaranya menurut Dradjad, adalah Badan sebanyak 2 juta 472 ribu 632 WP, Orang Perorangan (OP) Non Karyawan sebanyak 5 juta 239 ribu 385 WP, dan OP karyawan sebanyak 22 juta 332 ribu 086 WP.

“Dari jumlah tersebut, WP yang melapor pada tahun pajak 2014 hanya 10 juta 945 ribu 567 WP, tidak sampai 50%,” terang Dradjad.dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *