JEMBER.beritalima.com. Pengemudi mobil pemadam kebakaran berinisal S-R 35 tahun. warga perum taman gading kelurahan Tegal Besar kecamatan Kaliwates Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang di pertigaan Balung.
Menurut kasat lantas polres jember AKP Nopta Histaris Suzan, dari hasil gelar perkara kasus kecelakaan maut di pertigaan pasar balung S-R dinilai lalai sehingga menyebabkan korban terluka dan meninggal dunia. Seharusnya dalam mengoperasikan truk Damkar Harus memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya
Meski demikian pihaknya akan terus mendalami keterampilan Tersangka dalam mengendarai mobil Damkar dari Fakta yang ditemukan SR hanya memiliki SIM A padahal untuk membawa truk sejenis Damkar harus memiliki minimal SIM B 1.
Kedepannya pihaknya akan memeriksa kemampuan seluruh sopir sama mengoperasikan Damkar Supaya kecelakaan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya 2 orang tewas dan 2 terluka dalam kecelakaan di pertigaan pasar balung Senin siang kemarin korban yang meninggal dunia bernama hatamah dan Sikan, masing-masing warga kecamatan Balung.(sena)