TRENGGALEK, beritalima. com
Kegiatan terstruktur dijajaran Polri dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya saat berlalulintas dengan sandi Operasi Zebra 2018, kemarin pada hari Senin tanggal 12 November 2018 secara resmi berakhir.
Operasi yang serentak dilaksanakan diseluruh wilayah hukum Indonesia tersebut, berlaku pula dijajaran Polda Jawa Timur, Polres Trenggalek dan dimulai sejak tanggal 30 Oktober 2018 lalu.
Ini merupakan operasi yang mengedepankan kegiatan penegakan hukum, namun tanpa meninggalkan pola preemtif dan preventif secara selektif prioritas dalam hal tertib berlalu lintas.
“Harapannya adalah terwujudnya, dan memelihara keamanan, keselamatan, dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas yang mantap, tertib dan lancar khususnya menjelang perayaan Natal, dan Tahun Baru 2019,” jelas Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Suprihanto saat dihubungi beritalima. com.
Dari operasi yang telah digelar, lanjut Suprihanto, selama 14 hari tersebut, jajaran Polres Trenggalek telah menindak sedikitnya 1.559 pelanggar. Angka tersebut naik 19,7 % jika dibandingkan dengan pelaksanaan operasi yang sama tahun sebelumnya.
“Namun berbanding terbalik saat peningkatan jumlah pelanggar yang berhasil ditindak petugas, angka kecelakaan malah bisa ditekan dibanding tahun lalu,” imbuh Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Semeru 2018 itu.
Dikatakannya, terdapat beberapa faktor terkait dengan kenaikan prosentase pelanggaran. Diantaranya adalah jumlah kendaraan yang bertambah, perangkat pendukung yang kurang memadai semisal rambu-rambu lalu lintas serta lemahnya pemahaman masyarakat terkait dengan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Namun dibandingkan sebelum Operasi digelar, sesuai data yang masuk angka kecelakaan selama operasi berlangsung bisa turun hingga 14% dari 7 kejadian menjadi 6 kejadian. Sedangkan jika dilihat dari 14 hari sebelum operasi angka kecelakaan turun sebanyak 25 %,” Ujarnya.
Dari keseluruhan pelanggaran, jenis kendaraan terbanyak yang paling mendominasi adalah sepeda motor karena mencapai 1.306 atau 84% disusul mobil barang sebanyak 152 atau 10%. Sedangkan sisanya adalah kendaraan penumpang lainnya.
“Untuk pelanggar tertinggi adalah karyawan swasta sebanyak 660 orang, kemudian pelajar yang mencapai 598 atau 38%. Itu sebabnya sasaran sosialisi dan penyuluhan kedepannya akan lebih diarahkan ke sekolah-sekolah, perusahaan maupun sektor swasta dan pendekatan kepada para komunitas termasuk didalamnya masyarakat umum, ” tandas perwira berpangkat tiga balok dipundak itu diplomatis.
Selama Operasi, yang tidak kalah menarik adalah pelanggar terjaring karena aspek usia dibawah umur. Sekitar 14% pengguna kendaraan yang belum cukup umur, itu artinya meskipun secara usia mereka belum diperkenankan mengemudikan kendaraan bermotor dan dipastikan belum memiliki SIM namun secara kasat mata mereka bisa dengan mudah mengendarai moda transportasi khususnya sepeda motor dan tentunya itu atas seijin orang tua.
“Pelanggar bawah umur ini juga menjadi salah satu atensi yang harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai anak-anak kita yang masih punya masa depan panjang justru menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bukan hanya Polisi, pemerintah, sekolah bahkan orang tua harus ikut berperan,” tegasnya.
Adanya Operasi Zebra Semeru 2018 tersebut, secara nyata mampu menurunkan angka kecelakaan khususnya pada titik rawan atau blackspot sehingga dipastikan dalam kondisi-kondisi tertentu akan diadakan kegiatan serupa.
“Dengan berakhirnya operasi Zebra Semeru 2018 bukan berarti pihak kepolisian akan mengendorkan upaya penegakan hukum. Justru sebaliknya, hasil dari evaluasi inilah yang nantinya akan digunakan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan guna menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Semua pihak harus mau serta tetap konsisten mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan mengutamakan aspek keselamatan,”pungkas pria ramah ini.
Perlu diketahui, ada 7 prioritas penindakan dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2018 ini, diantaranya; 1. Pengemudi yang menggunakan HP/Gadget, 2. Pengemudi yang melawan arus, 3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu, 4. Pengemudi dibawah umur, 5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, 6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk, 7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (her)