Kecamatan Segah Diduga Gunakan Kayu Tampa Ijin
BERAU ,Beritalima.com – Proyek
pembukaan jalan baru dari SP 2 hingga SP 6 Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau yang di kerjakan oleh salah satu kontraktor ini , diduga menggunakan kayu yang berasal dari hutan tanpa memiliki dokumen resmi dari Dinas terkait. Hal tersebut terlihat saat pengerjaan jalan didaerah tersebut beberapa waktu lalu.
Dari pantauan media ini ,Kayu bulat atau kayu log digunakan sebagai jembatan perlintasan alat berat yang berdiameter lebih kurang 50 cm .
Padahal menggunakan kayu yang berasal dari hutan sudah jelas di atur didalam undang-undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan sudah sangat jelas pula sangsi terhadap pelaku penebangan tanpa ijin.
Bukan hanya itu saja ,dilokasi proyek juga tidak di jumpai plang proyek yang menjelaskan berapa anggaran yang digunakan maupun jangka waktu yang ditetapkan dalam pekerjaan.
Saat di konfirmasi ,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Junaidi mengatakan, penggunaan kayu tersebut untuk sementara sebagai alat penyebrangan alat berat yang digunakan dalam proyek .
“Itu hanya sementara saja, untuk dipakai sebagai penyeberangan alat berat ,”katanya.
Lalu jika hanya untuk sementara waktu, apakah hal tersebut bukan suatu pelanggaran ? . (nik/arif)