Pengerjaan P3TGAI, Pemdes Juga Wajib Mengawasi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pengerjaan Program percepatan peningkatan pengguna air irigasi (P3TGAI) yang kini di kerjakan oleh Hippa sedang menjadi sorotan.

Sebelumnya kabar beredar diduga ada pemotongan sejumlah anggaran bahkan sampai kabar penarikan anggaran dari Hippa oleh oknum aspirator pun tersebar.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Eko Cahyono, Asisten Konsultan Manajemen Balai Besar wilayah sungai Brantas yang ada di Kabupaten Banyuwangi, mulai angkat bicara.

Menurut, Eko, Dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) saat itu, Kepala Desa Juga tutur bertanda tangan.

“kepala Desa Dalam PKS juga turut bertanda tangan, dan disitulah Pemerintah Desa Melalui Kepala Deaa Juga wajib melakukan pengawasan, dalam hal pengerjaan P3TGAI di Desanya.” ungkapnya

Masih Menurut, Eko, bahwa Sesuai juknis, pengerjaan tersebut wajib di kerjakan oleh P3A

“kami sudah menegaskan pada lembaga penerima bantuan bahwa pengerjaan harus dikerjakan secara swakelola, serta tenaga kerja wajib dsri sekitar mengingat dampak covid 19 secara ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan secara ekonomi, dan pengelolaan anggaran itu juga HIPPA yang melakukan pengelolaan, baikbdari sisi pembelanjaan dan lainnya. Jadi jika ada pihak pihak yang sengaja menarik anggaran tersebut itu sangat tidak dibenarkan.” tegasnya.

Sebelumnya, Samsul, Selaku Konsiltan Manajemen Balai, Juga menjelaskan pengerjaan P3TGAI tidak boleh dipindahtangankan.

“Pekerjaan harus dikerjakan secara swakelola oleh P3A/HIPPA penerima program dan tidak boleh dipindahtangankan atau dikontraktualkan kepada pihak ketiga.” jelasnya.

Namun sayangnya, Lagi lagi NK dan YD orang yang di sebut sebut sebagai oknum yang melakukan penarikan anggaran dan pemotongan anggaran masih enggan memberikan konfirmasi ketika dihubungi melaluo selulernya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait