Pengeroyok Satpol PP Surabaya Dihukum 4 Bulan, Jaksa Banding Sebab Pasalnya Beda

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima.com, Rizkya Tri Putra Angkasa, terdakwa kasus penganiayaan dengan korban dua anggota Satpol PP kota Surabaya dihukum 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dihukum dengan pidana selama 4 bulan. Menyatakan barang bukti seragam Satpol PP beserta rompinya dikembalikan kepada saksi Abdul Muid Kafi dan Tareq Aziz,” kata ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Selasa (24/9/2024).

Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua Sutrisno membacakan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain.

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” lanjut hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan.

Putusan dari hakim Sutrisno ini lebih ringan 3 bila dibandingkan dengan tuntutan pidana selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Dewi Kusumawati.

Mendengar putusan 4 bulan terhadap Rizkya ini, puluhan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mengikuti jalannya persidangan serempak mengatakan bebaskan,

“Bebaskan.. bebaskan Rizkya…” teriak pengunjung sidang.

Dikonfirmasi selesai sidang, Agus selaku salah satu penasihat hukum dari terdakwa Rizkya berterimakasih kepada kawan LBH yang sudah membantunya sehingga Rizkya bisa lolos dari dakwaan alternatif dari dakwaan Jaksa yakni Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Alhamdulillah dakwaan alternatif itu bisa lolos. Hanya kena Pasal 351 KUHP,” katanya dihadapan Rizkya dan puluhan anggota FSPMI.

Berkaitan dengan upaya hukum banding atau langka hukum selanjutnya, Agus mengungkapkan akan segera melakukan rapat terlebih dulu dengan tim hukum dari LBH

“Yang paling pokok kita harus bersyukur mas Rizkya tidak ditahan. Prinsipnya nanti kita akan banding. Tujuannya agar hukuman terhadap Rizkya menjadi nol lagi. Landansan kita mengajukan banding adalah perdamaian yang terjadi dan sudah saling memaafkan. Tidak ada penahanan badan,” ungkapnya.

Pernyataan senada diucapkan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak.

“Ya. Kita akan mengajukan banding. Alasannya pasalnya beda. Yang kita jadikan tuntutan adalah Pasal 170, sedangkan terdakwa di vonis oleh hakim dengan Pasal 351 KUHP,” kata Jaksa Dewi Kusumawati di PN. Surabaya.

Sebelumnya, Rizkya anggota FSPMI didakwa oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak telah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat longmarch demo buruh kenaikan upah UMK dari jalan Ahmad Yani menuju kantor Gubernur Jatim. Kejadian yang terjadi pada 23 Desember 2023 pukul 15.00 Wib itu sempat Viral di media sosial

JPU Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, aksi buruh saat itu sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani macet.

Karena jalanan menjadi macet, Abdul Muid Kafi dan Tareq Aziz, dua anggota Satpol PP Surabaya membantu mengatur lalu lintas agar kondusif dengan meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara.

Namun, Rizkya merasa Muid menegur para teman-temannya dengan nada membentak.

Tidak terima, Rizkya lantas memukul dan menendang Muid. Melihat itu Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain yang saat itu juga berdinas di sana berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan. Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak oleh pengunjuk rasa.

Buntut kejadian itu ungkap Jaksa Dewi, Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” ungkap Jaksa Dewi saat membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait