Pengesahan Logo LSM LIRA Lama, BRIKOM LSM LIRA Akan Turun Demo Dirjen Haki

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Sedikitnya 1000 BRIKOM (Brigade Komando) LSM LIRA akan kepung Kantor Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) Kemenkumham, karena tak kunjung disahkannya merek Logo LSM LIRA yang telah didaftarkan sejak dua tahun lalu. Berdasarkan Investigasi diduga ada permainan dalam pengurusan Merek di Dirjen Haki.

“Kami akan turun melakukan aksi dan mencari Dirjen Haki, Freddy Haris untuk mempertanyakan kenapa mengurus logo merek LSM LIRA sendiri begitu lama. Kami akan cari, jika tidak bertemu di Kantor Haki, ke rumahnya pun akan kami Uber,” tegas Ketum Brikom, Fahmy Hakiem, pria berdarah Madura itu kepada media di Jakarta.

Menurut pria yang juga aktivis pergerakan itu, logo LSM LIRA sudah pernah didaftarkan di HAKI tahun 2005 dan sah yang berlaku hingga 26 Agustus 2015. Namun LSM LIRA terlambat memperpanjang dua bulan setelah masa tenggang karena
pendaftar yang diberi kewenangan Johan S. Silalahi tidak lagi menjadi Wapres LSM LIRA. Kemudian didaftarkan kembali tahun 2016 sesuai aturan.

Sesuai arahan dari pihak Dirjen Haki, termasuk Direktur Merek, Fathlurachman, Dewan Pendiri LSM LIRA kemudian mendaftarkan tiga opsi yaitu : Pertama, menggunakan nama pencipta dan pemilik merek logo LSM Lira, Mohammad Joesoef, Kedua yang telah pernah pendaftarkan tahun 2005 atas nama Johan Silalahi (yang sudah pernah diterbitkan Hakinya). Ketiga mendaftar menggunakan lembaga. Pendaftaran itu dilakukan bertahap.

Tapi diluar dugaan ternyata ada pihak lain mantan Wapres LSM LIRA Yudhi Komaruddin yang tidak lagi menjadi bagian dari LSM LIRA mendaftarkan logo merek LSM LIRA ke Dirjen Haki. Logo yang telah dipakai oleh LSM LIRA sejak Tahun 2005 dan telah dikenal luas oleh publik itu diakuinya sebagai miliknya.

Di dalam Website informasi Dirjen Haki Kemenkumham, tiba-tiba diumumkan pengesahan Logo milik LSM LIRA di kelas 35 (untuk perusahaan PR), sementara logo LSM LIRA itu terdaftar di kelas 45 (organisasi). Kemudian Yudhi Komarudin mendaftarkan lagi logo milik LSM LIRA di kelas 45.

Dari situ Mohammad Joesoef selaku pemilik merek logo yang dipakai LSM LIRA mengajukan keberatan kepada Dirjen Haki Kemenkumham karena diduga ada permainan pada pemeriksaan substantif dan praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam pengurusan merek milik LSM LIRA.

“Dalam pemeriksaan substantif seharusnya pengajuan Yudho Komarudin tidak bisa dipenuhi karena melanggar Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Benar pendaftaran berdasarkan asas “First to File” tetapi harus tetap mengacu pada Pasal 4 yaitu permohonan ditolak jika pemohon memiliki itikad tidak baik,” jelas Fahmy.

Bagaimana Yudhi Komarudin disebut tidak memiliki itikad tidak baik? Karena, lanjut Fahmi, Yudhi Komarudin sudah tau sejak awal bahwa logo yang didaftarkannya itu adalah logo milik LSM LIRA. Ia juga terdaftar menjadi pengurus LSM LIRA hingga tahun 2016, sebelum diberhentikan karena ikut dalam pelanggaran konstitusi organisasi LSM LIRA.

Selain tidak memenuhi unsur substantif Pasal 4, juga Pasal 5 huruf (a) terkait ketertiban umum dan Pasal 6 huruf (b) yang memiliki kesamaan pokok dan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek logo LSM LIRA sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah dikenal di lembaga pemerintah (Kesbangpol), swasta, masyarakat dan mitra serta telah meraih Rekor Muri sejak tahun 2009

Lebih lanjut menurutnya pihak LSM LIRA diwakili Pemilik merek logo sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan secara Kronologis oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, SH, MH dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh, SH, MH di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual. Dan LSM LIRA sudah meminta untuk konfrontir, namun diabaikan.

“Mengingat masalah tersebut sudah berlarut-larut, selain kami akan turun ke Ditjen Haki mencari Dirjen Haki Freddy Harris dan Ditektur Merek Fathlurachman, kami juga akan membawa masalah ini ke Ombudmans serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang (KKN) dalam proses pemeriksaan substantif,” tegas pria berdarah Madura itu sambil menyebutkan masalah pengesahan logo ini ada indikasi Dirjen Haki di intervensi pihak tertentu. ( r)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *