Pengesahan R-APBA Tahun 2017 Terancam Molor

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com- Rapat kordinasi yang dilaksanakan bersama tim Banggar DPR Aceh dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh merupakan sinkronisasi antara kedua lembaga  tersebut terkait mendengarkan masukan masukan dan Usulan dalam pembahasan  Program komisi DPR Aceh dari Komisi I sampai komisi VII, terkait KUA PPAS dan R-APBA  tahun 2017 berlangsung tertib.

Tim banggar DPR Aceh  mendengarkan penyampaian Tim Anggaran Pemerintah Aceh mengenai Nota Keuangan R-APBA tahun 2017 yang mana pihak Eksekutif menyampaikan kepada DPR Aceh secara tertulis dengan batas waktu sampai dengan tanggal 17 januari 2017 harus sudah Clear.

Dalam penyampaian tertulisnya, pihak Eksekutif menggaris bawahi apabila waktu yang diberikan kepada DPR Aceh melewati batas waktu  yang sudah di tentukan pada tanggal 17 januari 2017 tidak terlaksana, maka pihak Eksekutif terhadap R-APBA tahun 2017 akan di Pergubkan.

Untuk diketahui bahwa saat ini, Kata Ketua DPR Aceh, H. Muharuddin S.Sos, Tim Banggar DPR Aceh masih sedang membahas R-APBA tahun 2017, hal ini dilakukan supaya dokumen Nota keuangan yang telah dibahas bersama antara banggar DPR Aceh dengan tim TAPA Pemerintah Aceh bisa ditanda tangani dan dipertanggungjawabkan secara bersama.

Terkait Surat dari Plt Gubernur  Aceh tentang batas waktu pembahasan rapba tahun 2017 sampai dengan tanggal 17 januari 2017 sangat tidak logis karena ada beberapa tahapan yang belum dilaksanakan terkait pengesahan rapba yakni menunggu surat edaran gubernur kemudian pembahasan rka selanjutnya kita paripurnakan untuk disahkan dalam Qanun R-APBA hal tersebut kita melihat kondisi sampai dengan besok sudah tidak memungkinkan.

Terkait hal tersebut kalau Masyarakat Aceh menginginkan lembaga DPR Aceh menjadi lembaga stempel mungkin bisa namun antara eksekutif dan legislatif  terhadap R-APBA perlu dilihat dan dicermati bersama kalau pun pihak eksekutif tetap mempergubkan R-APBA, kami persilakan dan kami DPR Aceh tidak ada pemaksaan dan menerima dengan lapang dada seluruh pembahasan R-APBA tahun 2017 dan hal ini kami serahkan kepada Eksekutif, Ujar Ketua DPR Aceh, Muharuddin,’’(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *