SURABAYA – beritalima.com, Imam Subarkah SH, direktur CV Surya Gemilang (SG) sekaligus terdakwa pengurusan perijinan pendirian Depo Kontainer dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rista Erna dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Imam Subarkah telah terbukti melakukan penggelapan uang perijinan pendirian Depo Kontainer milik Teguh Wiyono, bos PT Marcapada Sukses Indonesia (PT MSI) sebesar Rp 5 miliar.
“Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, menuntut terdakwa Imam Subarkah SH dengan hukuman selama 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Rista Erna saat membacakan surat tuntutan pada sidang Online di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Selain hukuman badan dan denda, JPU Rista Erna juga menjatuhkan tuntutan pengembalian rumah milik terdakwa Imam Subarkah yang berada di Perumahan Puri Indah, Kabupaten Bangkalan.
“Menyatakan terdakwa juga melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, menuntut agar rumah yang berada di Perumahan Puri Indah Bangkalan dikembalikan kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Bangkalan,” tandas jaksa Rista Erna.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Imam Subarkah yang posisinya berada dalam Rutan Klas 1 Medaeng merengek soal tingginya tuntutan yang diajukan oleh JPU, Imam Subarkah pun meminta keringanan kepada majelis hakim.
“Kok segitu tuntutannya Pak Hakim,? ” ucap Imam secara teleconfrence.
“Ya, akan kita pertimbangkan, tuntutan 8 tahun itu kan dari Ibu penuntut,” jawab hakim ketua Pujo Saksno.
Diketahui, terdakwa Imam Subarkah SH, pada Maret 2017 mendatangi rumah Teguh Wiyono, Bos PT Marcapada Sukses Indonesia (PT MSI) di Citra Garden Hill GH 12 / 02 RT. 26 RW. 06 Kel. Sidokepung Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan mengatakan berpengalaman, sanggup dan cepat untuk menyelesaikan pengurusan perijinan Depo Kontainer di kawasan Kepabean Surabaya.
Terdakwa Imam Subarkah mengaku mempunyai banyak relasi di kantor Bea dan Cukai Surabaya dan pengurusan itu akan dibantu oleh pejabat Pelindo yang bernama Dr. Sumarzen Marzuki, MMT.
Percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa Imam Subarkah, lantas pada 2 Mei 2017 mentransfer uang sebesar Rp. 2,5 miliar ke rekening Imam di Bank Mandiri. Pada 12 Juli 2017 transfer Rp. 500 juta, Rp. 250 juta dan Rp. 500 juta, sedangkan sisanya dibayar tunai. (Han)