Penggelapan, Mantan Kontraktor Pengecatan Gedung PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Edy Mukti Wibowo, mantan kontraktor pengecatan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp.1.535.000.000 dengan korban Mochammad Soleh.

“Menuntut terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menyatakan barang bukti berupa 7 surat perjanjian kerjasama tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Jaksa Kejari Furkon Adi Hermawan di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (25/3/2024).

Berkaitan dengan tuntutan tersebut, terdakwa Edy Mukti yang dalam persidangan ini tidak didampingi kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono mengatakan akan mengajukan pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno.

Sebelumnya, jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah saling kenal sejak 2017. Keduanya bekerjasama dalam pekerjaan proyek dengan posisi terdakwa Edy Mukti sebagai pelaksana proyek sedangkan korban Soleh sebagai pemberi modal dengan keuntungan 10 persen sampai 45 persen. Jangka waktu pengembalian paling lama 10 hari setelah proyek selesai dikerjakan.

Selama kurun waktu 9 Februari 2021 sampai 25 September 2022 Terdakwa mendatangi rumah Soleh di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat berbeda dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa Edy Mukti.

Termakan bujuk rayu dari terdakwa Edy Mukti yang adalah teman lama Soleh serta selama menjalin kerjasama sebelumnya tidak ada masalah, akhirnya Soleh memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 baik melalui transfer ke rekening BCA Nomor: 5060127036 atasnama Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai

Bukannya untung tapi malah buntung, setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.Rp. 1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan.Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.

Tak percaya dengan dalih tersebut, Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo terjun kelapangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui sebagai milik Terdakwa Edy Mukti.

Namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada alias fiktif. Ada berapa pekerjaan telah dibayar melalui salah satu CV yang bukan CV milik terdakwa Edy Mukti.

“Ada satu proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material,” kata Jaksa Furkhon saat membacakan surat dakwaan.

Celakanya sambung Jaksa Furkhon uang yang telah Terdakwa Edy Mukti terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan, digunakan untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.

“Sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek lainnya telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan yang di modali oleh Soleh. Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” pungkas Jaksa Furkon.

Salah satu proyek yang pernah dikerjakan oleh terdakwa Edy Mukti adalah pengecatan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait