BANYUWANGI,Beritalima.com – Tim gabungan KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo menggerebek sebuah lokasi penggergajian kayu di Dusun Gebangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Jumat (19/9/2025) pagi.
Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen resmi.
Penggerebekan dipimpin langsung Waka ADM Banyuwangi Selatan, Giman, bersama jajaran Asper, KRPH, Danru Polhutmob, serta Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo.
Operasi dimulai sekitar pukul 06.30 WIB setelah adanya laporan terkait dugaan pembalakan liar di kawasan hutan petak 90 H, RPH Curahjati.
Hasil penyisiran mengarah ke lokasi penggergajian milik seorang warga bernama Kholik. Di tempat itu, petugas menemukan tiga titik bekas aktivitas penggergajian. Dari pemeriksaan, terdapat 34 batang kayu jati dengan total kubikasi 3,290 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen sah.
“Barang bukti kayu jati sebanyak 34 batang kami amankan ke TPK Gaul. Selanjutnya kasus ini akan ditangani bersama Polsek Purwoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Danru Polhutmob Banyuwangi Selatan, Eko Wibowo.
Kayu ilegal tersebut kini menjadi barang bukti dalam penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemungkinan besar pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pemilik lahan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar ini.
Langkah tegas tim gabungan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi para pelaku perusakan hutan, sekaligus upaya menjaga kelestarian kawasan hutan di Banyuwangi Selatan.(Ron//B5)






