Penggugat dan Tergugat II Girang Melihat KPKNL Serahkan Bukti Surat Nomer S-153/MK.6/KNL 1001/2023

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN.Sby terkait wanprestasi pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, memasuki agenda penyerahan bukti surat dari dari Tergugat I Ellen Sulistyo, Tergugat II Effendi Pudjihartono, lanjut Turut Tergugat I KPKNL dan Turut Tergugat II Kodam V Brawijaya. Rabu (13/12/2023).

Pada agenda sidang hari ini, Para Pihak telah hadir secara lengkap, Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum, Tergugat I dan II diwakili oleh Kuasa Hukumnya serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diwakili Bagian Hukumnya masing-masing.

Setelah bukti surat diserahkan, selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 20 Desember 2023 dengan agenda Bukti Surat Tambahan dari Para Pihak.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang penyerahan bukti-bukti surat, Tergugat II Effendy Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH,. MH memastikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan ini merupakan bukti otentik dari perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat.

“Mulai dari MOU dengan Kodam V Brawijaya, Perjanjian Pengelolaan dengan Tergugat I oleh Tergugat II dalam hal ini adalah CV. Kraton Resto, serta kwitansi penyerahan jaminan emas senilai Rp.625 juta kepada Kodam. Dari semua itu minggu depan masih ada bukti tambahan,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya kata Yafeti, setelah mengamati bukti dari Tergugat I, terlihat Tergugat I memang ada yang belum disetor kepada Penggugat mulai dari bulan Maret sampai Penutupan Restaurant Sangria.

“Jadi terlihat memang ada Kewajiban yang masih belum dipenuhi oleh Tergugat I,” katanya.

Yafeti juga mengungkapkan kegiranganya, ketika melihat Turut Tergugat I KPKNL di persidangan ini menyerahkan bukti surat persetujuan dari KPKNL nomer S-153/MK.6/KNL 1001/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kepada CV. Kraton Resto sebesar Rp.450 juta per 3 tahun.

Artinya kata Yafeti, dengan adanya bikati surat dari KPKNL yang nota bene mewakili Kementrian Keuangan, secara sah negara menyetujui pemanfaatan BMN kepada CV. Kraton Resto.

“Pertanyaannya kenapa pada saat kita membayar yang Rp.450 juta (PNBP) itu, Ditolak, padahal kami mau setor kepada Kas Negara,” ungkapnya.

Kepada awak media Yafeti juga memberikan hak jawab terkait tudingan yang dilempar oleh kubu Tergugat I tentang tidak adanya perjanjian periodesasi dalam perjanjanjian pengelolaan Restaurant Sangria.

Yafeti menyebut, terkait periodesasi, secara umum sudah tertuang secara global di dalam Perjanjian Nomer 12 Tahun 2022 dengan Tergugat I atau Ellen.

“Karena dasar hukum dari Perjanjian Nomer 12 itu adalah MOU 05 September 2017 dengan Kodam V Brawijaya dan disitu sudah tertuang periodesasi sebanyak 6 kali dikalihkan 5 tahun atau 30 tahun. Artinya, kalau dikatakan tidak ada Perjanjian Periodesasi itu secara Mutatis Mutandis sudah inklud keseluruhan,” sebutnya.

Ditandaskan Yafeti, kalau tidak ada MOU dengan Kodam, tidaklah mungkin perjanjian Kerjasama Pengelolaan Resto dengan Ellen dibuat dan ditandatangani.

“Jadi (tolong) Ellen jangan menangkis bahwa tidak ada perjanjian periodesasi. Itu semua ada di dalam MOU itu,” tandasnya.

Diterangkan juga oleh Yafeti, tiga bulan sebelum perjanjian Pengelolaan berakhir Kliennya Effendi sudah mengajukan Permohonan. Tiga bulan itu juga sebagai bonus kepada pengelola.

“Selanjutnya untuk kelanjutan periodesasi ke Dua di situ nanti Ellen berkewajiban membayar PNBPnya. Karena PNBP periodesasi pertama telah dibayar. Kalau seandainya di perjanjian itu lebih dulu Perjanjian dengan Pengelolaan itu merupakan bonus tambahan. Dalam artian itu tidak ditarik PNBNnya karena sudah dibayar oleh Penggugat.

Ditanya awak media, siapa yang di untungkan dalam perjanjian Pengelolaan ini,?

Yafeti menjawab yang sebenarnya diuntungkan adalah pihak pengelola, karena pengelola sudah mengambil semua hasil keuntungannya semua, meski ada sebagian yang sudah disetorkan kepada Penggugat atau dalam ini CV. Kraton Resto. Nah pengelolanya adalah Tergugat I.

“Kalau terus Ellen mengatakan bahwa dia mengalami kerugian. Kerugian yang mana? Sementara semua inventarisasi dan peralatan di Restaurant Sangria’ adalah milik dari Penggugat atau Tergugat II yang mempersiapkan secara keseluruhan. Begitu juga peralatan dan perabotan dari Restaurant sudah disiapkan oleh CV. Kraton Resto. Kalau Ellen bilang mengalami kerugian 2 miliar, maka tunjukan buktinya apa. Memang kita lihat disitu ada audit internal, namanya audit internal kita tidak bisa melihat validasinya,” jawab Yafeti.

Yafeti juga menjawab terkait pernyataan Tergugat I Ellen, kenapa baru saya tempati 4 bulan kok Restaurant sudah ditutup,?

“Sebenarnya setelah habis yang 4 bulan itu ada mediasi kedua diantara mereka. Selanjutnya adendum diantara mereka. Kewajiban Ellen didalam perjanjian mereka adalah PNBP ke Dua. Adendum itu mengenai kesepakatan waktu, mungkin juga ada adendum masalah dalam pembagian profit sharing. Itu kan bisa saja, yang penting ada kesepakatan dari para pihak,” pungkasnya.

Terpisah, Penggugat Fifie Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,. MH memastikan Tergugat I Ellen Sulistyo mengetahui betul adanya periodesasi kedua, ketiga, keempat dan kelima dalam MOU Nomer 05 September 2017 sampai 2047 dengan Kodam V Brawijaya. Sebab menurut Arif, Ellen sudah mendapatkan bukti tertulis MOU tentang periodesasi tersebut.

“MOU sudah dapat, copy-nya juga dapat, kok malah sekarang mengatakan dia tidak tahu. Ellen itu sudah dapat MOUnya. Buktinya dia dapat. Pada saat laporan ke Polrestabes dia tunjukkan ke Polisi. Masak Ellen tidak baca itu, dari awal Ellen sudah dapat,” katanya.

Arif juga membongkar fakta bahwa usulan pembuatan Perjanjian Nomer 12 Tahun 2022 datangnya bukan dari Effendy, melainkan datangnya dari Ellen.

“Saya ada bukti percakapan antara Ellen dengan Pak Effendy soal itu. Nanti akan saya jadikan bukti tambahan. Ellen yang mengusulkan itu, dan di depan notaris dia berdebat terkait nilai-nilai itu. Kemudian dia sekarang ngomong tidak mengerti tentang perjanjian nomer 12. Darimana dia bisa berdebat kalau tidak ngerti,” pungkas Arif Nuryadin SH,.MH kuasa hukum Penggugat, Fifie Pudjihartono. (Han)

beritalima.com

Pos terkait