Penggugat dan Tergugat Warisan 80 Mliar Tetap Disarankan Damai Oleh Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan pembatalan waris sekitar Rp 80 miliar antara Nyoto Gunawan (Penggugat) melawan Nyoto Gunarto (Tergugat 1) dan Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH,MKn (Tergugat 2). Kamis (1/8/2019).

Sidang dengan perkara nomor 519/Pdt.G/2019/PN.Sby itu dilanjutkan dengan agenda Tergugat I dan II menyerahkan jawaban atas gugatan Pe nggugat sebagaimana yang telah disampaikan pada persidangan 2 minggu lalu.

“Gimana, belum damai ta,?” tanya Dwi Purwadi, hakim ketua membuka sidang.

“Belum yang mulia, kami memang sempat berkomunikasi via telepon, tapi belum ada titik temu,” jawab Tugianto Lauw, penasehat Penggugat.

“Ya damai saja, masak kakak adik tidak bisa damai, saling mengalah lah,” timpal hakim ketua Dwi Purwadi sambil menerima jawaban dari pihak Tergugat.

“Ya sudah jawaban Tergugat kami terima, nanti kalau damai bisa dicabut, masak tidak ada yang mengalah,” kata hakim Dwi Purwadi lagi.

“Ini ada soft copynya ya.? Gimana penggugat,? Satu minggu sudah siap khan memberikan jawaban.! Masak kakak sama adik tidak bisa damai,” ucap Hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Sebelumnya, pada sidang 2 minggu yang lalu hakim Dwi Purwadi juga memberikan pesan yang sama bahwa gugatan adik pada kakaknya untuk berdamai.

“Ya, Hari ini kita terima berkas dari pihak penggugat. Sidang dilanjutkan lagi untuk jawaban dari pihak tergugat. Tapi saya tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian. Ini kan hanya soal warisan, masak kakak sama adik tidak bisa berdamai,” ucap Hakim Dwi Purwadi pada persidangan Kamis 18 Juli 2019.

Diketahui, Nyoto Gunawan (65) mantap menggugat perdata kakak kandungya sendiri Nyoto Gunarto (69) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sakit hati dengan kakak kandungnya yang dianggap tidak adil membagi harta waris tinggalan orang tuanya Buntaran Nyoto dengan Moenti Njoto yang sekarang keduanya sudah meninggal dunia.

Padahal Nyoto Gunawan (Penggugat) tahu persis bahwa harta peninggalan dari kedua orangtuanya tersebut diperoleh pada saat dirinya bersama-sama dengan kedua orangtua kandungnya bahu membahu bekerja keras selama 10 tahun sejak tahun 1970 hingga 1980, membuka Toko Jaya Raya di Pasarturi.

Dalam Surat Pernyataan waris tanggal 1 Juli 1985 yang dikuatkan dengan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn, Nyoto Gunarso atau Tergugat I untuk menguasai harta waris milik Buntaran Nyoto (papa kandung) dan almarhum Moenti Njoto (mama kandung) berupa emas sekitar 10 kilogram, dollar Hongkong sekitar 500.000 dan deposito dollar Amerika sekitar 20.000 US dollar dan beberapa rumah serta apartemen di Hongkong, sedangkan Nyoto Gunawan (Penggugat) hanya mendapatkan toko di Pasar Turi dan rumah yang ditempatinya sekarang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *