Kapolres Sergai AKBP. Eko Suprihanto SH. Sik.MH
Serdang Bedagai, BeritaLimacom- Polda Sumatera Utara, memberikan maklumat tentang pengunaan petasan dan kembang api dalam perayaan natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Maklumat tersebut mendapat respon positif oleh Kapolres Serdang Berdagai AKBP Eko Suprihanto SH Sik MH.
Bahkan Kapolres Eko berjanji Akan meneruskan Maklumat ke masyarakat untuk menaatinya. Sebab, ini juga sesuai peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan nahan peledak komersial.
“Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tersebut dikeluarkan dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya wilayah hukum Serdang Bedagai terutama untuk menjaga setuasi Kamtibmas yang kondusif dan aman, saat melakukan perayaan natal dan tahun baru 2017,” ungkap Kapolres Senin(19/12).
Ketika ditanya apabila ada masyarakat kedapatan menjual petasan dan kembang api, apakah akan diberikan sanksi pidana, Kapolres Mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menghimbau masyarakat.
“Saat ini sedang dilakukan sosialisasi, dan jika kedapatan akan dilakukan himbauan,” Ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, maklumat itu mengacu pada UU Kembang Api tahun 1939, UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.
“Maklumat tersebut dikeluarkan di maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,terutama untuk menjaga setuasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap
Maklumat tersebut dikeluarkan di maksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama untuk memjaga situasi kamtibmas yang kondusif.Dari berbagai aturan tersebut, petasan dilarang untuk digunakan sehingga dapat dipidanakan jika dilanggar.
Namun, pengunaan kembang api diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan, baik mengenai ukuran maupun lokasi pengunaan.
Kembang api mainan yang memiliki ukuran diameter di bawah dua inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram boleh dipergunakan tanpa izin pihak kepolisian.
Namun, kembang api dengan ukuran 2-8 inchi, termasuk yang akan digunakan untuk perrunjukan harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Meski ada yang mendapatkan izin, tetapi kembang api tersebut tidak boleh dipergunakan ditempat ibadah, perumahan, rumah sakit, sekolah, bandara, pusat perbelanjaan, bank, kantor pemerintahan atau swasta, dan jalan raya.
Pihak kepolisian mengharapkan masyarakat di Sumut menaati maklumat itu untuk keamanan dan kenyamanan perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017″. (sugi)