Penghina KH Maimun Zubair di Facebook Alami Gangguan Psikis

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) penghina almarhum Mbah Moen di medsos saat ini dalam penanganan psikiater. Pasalnya, penghina KH Maimun Zubair itu mengalami gangguan psikis. Sesuai keterangan dari orang tuanya pelaku gagal menyelesaikan kuliah.

“Dari keterangan orang tuanya, menyampaikan jika anaknya tengah menjalani terapi dokter psikologi dan meminta maaf. Doktrin atau sistem yang masuk, kami duga membuat pelaku salah dalam memandang NU,” ujar Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin Sabtu 10 Agustus.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Fulvian Daffa Umarela Wafi (20), warga Donomulyo, Kabupaten Malang mengunggah status menggunakan akun samaran Ahmad Husein. Dan menuliskan “Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zibair, alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU,” tulis Fulfian seperti yang tertera dalam laporan ke polisi, Jumat (9/8)

“Ia mengunggah konten yang dianggap menebarkan ujaran kebencian dan SARA. Namun, karena kondisi psikologi itulah, sampai menyebabkan kuliahnya DO. Semua disampaikan oleh orang tuanya saat dilakukan tabbayun, dan perlu dilakukan pendampingan untuk membimbing cara pandang pelaku terhadap Nahdlatul Ulama (NU) beserta bagian dari organisasi. Agar ke depan, kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Junaedi.

Selain itu, masih menurut Junaedi perilaku Fulvian dalam keseharian juga berbeda dengan anggota keluarga lainnya, Ia lebih banyak mengurung diri dan jarang berinteraksi dengan orang lain.

“Kata orang tuanya, dia (Fulvian) banyak mengurung diri. Itu semakin kami jika ada pemahaman yang salah dan itu mempengaruhi jalan pikiran pelaku. Sungguh kami prihatin atas kondisi ini, apa yang dianggap dia benar, ternyata salah,” tandasnya. [red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *