Penghitungan Suara Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com | Warga kota palembang Memasukkan surat suara Saat simulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 di kantor KPU Sumsel.

 

Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

 

KPU Sumsel menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Kamis (24/10/2024).

 

Ketua KPU Provinsi ( Sumsel) Andika Pranata Jaya mengatakan, dengan Pilkada serentak 2024 ini hanya ada 2 surat suara, ia menilai proses pemungutan dan penghitungan suara semuanya bisa tuntas dalam 1 hari.

 

“Berdasarkan simulasi, penyelesaian kotak pertama (Pilgub) bisa selesai hingga pukul 15.00 hingga 15.30 wib, dan kotak kedua pada pukul 18.00 hingga 18.30 Wib, dan pada pukul 19.00 Wib hasil perhitungan perolehan suara di TPS sudah selesai sehingga bisa dilihat secara umum, ideal waktunya gitu. Pada pukul 20.00-21.00 Wib kotak suara sudah ada di kantor kecamatan, sehingga proses pemungutan selesai dalam satu hari, ” paparnya.

 

Di satu sisi, Andika Pranata jaya juga mengingatkan petugas KPPS bekerjanya bukan hanya pada pemungutan dan penghitungan suara saja pada tanggal 27 November, namun dimulai pada 22 November diharapkan sudah menyebar undangan kepada calon pemilih dan menyusun perangkat serta pembangunan di TPS.

 

“Mengingatkan warga untuk datang ke TPS untuk memilih siapa yang akan di pilih pada tanggal 27 November, karena ada dua surat suara. Cara KPPS menghitungnya, bagaimana mereka memasukan hasil ke form plano dan bagaimana mereka mefotonya, kemudian masuk aplikasi Sirekap. Perhitungan menjadi penting karena disinilah suara rakyat itu menentukan pilihannya,” pungkas Andika.

 

Dalam simulasi itu terdapat dua surat suara yang digunakan untuk dicoblos. Pertama surat suara warna merah maron merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan surat suara warna biru untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati ataupun Walikota dan Wakil Walikota.

 

Warga mendatangi meja petugas KPPS 4 dan 5 untuk menerima kehadiran pemilih dan petugas akan mengecek surat undangan atau e KTP untuk dicocokkan pada DPT yang ada di TPS itu.

 

Setelah benar terdata dan data dirinya ada, maka calon pemilih akan dipersilahkan menunggu ditempat yang telah tersedia, sebelum dipanggil petugas KPPS pada meja 1, 2, dan 3 memegang dan menyerahkan surat suara yang akan diberikan kepada calon pemilih untuk dicoblos.

 

“Saksinya termasuk pengawas TPS ada dibelakang KPPS 4 dan 5, kenapa dibelakang itu karena saksi juga diminta untuk mencermati tugas KPPS terkait pengisian daftar hadir, dan memang sesuai DPT.

 

Selanjutnya, pemilih akan diarahkan ke meja bilik suara yang tersedia sebanyak 4 bilik setiap TPS, dan setelah surat suara dicoblos maka pemilih akan memasukkan surat suara sesuai dengan surat suara Pilgub atau Pilbup maupun Pilwako pada meja KPPS 6.

 

Terakhir, sebelum meninggalkan TPS pemilih akan dikasih tanda di jarinya ke tinta yang tersedia di meja KPPS 7, sebagai bukti yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

 

Dikatakan lagi oleh ketua KPU Andika Pranata Jaya . Pastinya simulasi ini penting dilakukan dan penting diketahui oleh luas, untuk mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja yang dilakukan KPPS dengan waktu yang ada. Dimana dalam Simulasi ini kita hadirkan pemilih asli di TPS Jakabaring dengan jumlah 547 orang mendekati DPT asli, petugas KPPS berasal dari petugas pemilu 2024. jelasnya.

 

Diterangkan Andika, ada beberapa hal yang didapat dalam simulasi yang mereka lakukan tersebut, yang pada hari ini pemungutan dan penghitungan suara nantinya tidak ada kekeliruan.

 

“Setidaknya dari simulasi ada 3 hal yang didapat, mulai dari alur pemungutan hingga penghitungan suara, penggunaan surat Suara dan penggunaan formulir serta pengisiannya dalam pemungutan dan penghitungan suara,” paparnya.

( Nn)

beritalima.com

Pos terkait