Penghuni Rumah di Jalan Doho 2 Dilaporkan Anthony ke Polisi, Diduga Merusak Mobilnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bambang, seorang penghuni rumah di Jalan Doho nomer 02, kelurahan Keputran, kecamatan Tegalsari Surabaya, di polisikan akibat diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Suzuki SUV Nissan Tera warna hitam L 1718 NH milik Anthony, yang terparkir di dekat rumah Bambang.

Atas insiden tersebut Anthony didampingi kuasa hukumnya Hendrick Daud Sinaga SH,.MH melaporkan ke Polsek Tegalsari Surabaya dengan tanda bukti laporan Nomor: LP 09/I/2024/Polrestabes.Sby/Polsek.Tegalsari, pada 13 Januari 2024.

“Akibat dugaan pengrusakan tersebut klien kami mengalami kerugian sekitar Rp. 25 juta sampai Rp. 30 juta karena ditemukan lima titik kerusakan. Empat lecet dan satu retak pecah kaca depan,” ucap Hendrick kepada awak media, Sabtu (13/1/2024) saat di Polsek Tegalsari.

Diceritakan oleh Hendrick, kejadian pengrusakan yang dialami Anthony tersebut bermula pada hari Rabu, 13 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, saat Anthony datang ke Depot Basyir di Jalan Doho untuk tujuan makan, setelah mengantarkan adiknya bersekolah.

Setiba di Depot kata Hendrick, korban diminta oleh pemilik Depot untuk memparkirkan mobilnya di jalan yang letaknya terbilang cukup jauh dari rumah terlapor, serta diminta pula agar tidak menghalangi pintu rumah terlapor, juga tidak menghalangi jalan.

“Sewaktu menunggu pesanan makanannya, tiba-tiba Anthony mendengar alarm mobilnya berbunyi dengan suara keras. Saat korban berlari mendekati arah mobil, dia melihat Pak Bambang dengan ekspresi marah, berada di dekat mobilnya. Sewaktu Anthony melakukan pengecekan, ditemukan kondisi mobilnya lecet dan retak pecah pada bagian kaca depan,” katanya.

Diungkapkan juga oleh Hendrick, bahwa selain melakukan tindakan pengerusakan, terlapor Bambang juga marah-marah dan mengancam, saat korban dengan itikad baik menghampiri terlapor untuk menanyakan apa ada yang salah dengan posisi parkir mobilnya.

“Namun dengan nada tinggi terlapor malah mendesak korban agar cepat memindahkan mobil yang diparkir. Padahal posisi mobil korban tidak menghalangi dan tidak mengganggu rumah terlapor. Korban sudah berusaha beritikad baik untuk menanyakan salah dan tidaknya posisi parkir mobilnya. Akan tetapi terlapor tetap marah-marah sambil mengucapkan kata-kata pengancaman yang ditujukan kepada korban. Saya gembosi ban mobil kamu. Kata terlapor Bambang dengan kata-kata kasar dan bernada tinggi,” ungkapnya.

Menurut Hendrick, keputusan korban melaporkan pengrusakan tersebut terjadi karena upaya mediasi yang digagas oleh Babinkamtib Polsek Tegalsari dan Ketua RT Jalan Doho seminggu setelah kejadian tak kunjung terlaksana. Selain itu tandas Hendrick, terlapor juga belum mengajukan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

“Hari ini sebetulnya dilakukan mediasi di Polsek Tegalsari. Tapi entah kenapa ketika kami datang ke Polsek, dia langsung pulang tanpa alasan yang jelas. Padahal tujuan kami baik, bisa selesai hari ini,” tandasnya.

Buntut dari pelaporan tersebut Hendrick berharap kepada pihak Polsek untuk segera memproses laporan dari kliennya ini dengan segera menindak lanjuti perkara ini. Karena menurut Hendrick perbuatan Bambang sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kliennya yang tergolong masih berusia sangat belia ini.

“Kami berharap Polisi segera menindak lanjuti laporan ini, karena klien saya ini masih anak kecil, dia itu masih berusia sekitar 19 tahun,” pungkasnya

Sementara Polsek Tegalsari saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait