Penghuni Rumah Kost di Tropodo Ini, Punya 2 Poket Sabu dan Pil Dobel L

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Agus Khumaidi terdakwa kepemilikan narkoba ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019).

Laki-laki 32 tahun asal Lumajang Jawa Timur ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan Pil double L.

Persidangan digelar diruang sidang Garuda 1 dipimpin Hakim Pujo Saksono, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Amirul.

Dalam dakwaan JPU Irene Ulfa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan menyimpan memiliki mengedarkan atau menjual barang barang terlarang jenis narkotika.

Perkara tersebut bermula pada Minggu 11 Nopember 2018 lalu, terdakwa menghubungi Bisma Rizkika Akbar alias Aris (berkas terpisah) akan membeli sabu.

Permintaan itupun disanggupi oleh Bisma, kemudian sekira pukul 22,30 wib terdakwa pergi menemui Takbir Rifai (berkas terpisah) dijalan Tropodo Sidoarjo bertujuan untuk membeli poket sabu seharga Rp 200 ribu, setelah sabu terbelih, terdakwa berpamitan pulang sedangkan uangnya akan dibayar setelah sabu tersebut diberikan kepada Agus Khumaidi.

Lantas pada pukul 24,00 wib, Bisma (berkas terpisah) datang menemui terdakwa didepan Indomart untuk menyerahkan uang Rp 200 ribu dan satu bungkus rokok sebagai pembayaran sabu tersebut.

Kemudian pada Rabu 28 November 2018 sekira pukul 19,30 Wib, anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya yang telah mendapat informasi adanya penyalagunaan narkoba langsung melakukan penyelidikan disebuah rumah kost dijalan Raya Tropodo No 60A, Sidoarjo.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Takbir Rifai (berkas terpisah), dalam penangkapan tersebut diperoleh informasi adanya keterlibatan Bisma Rizkika (berkas terpisah) dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Informasi itu kemudian dikembangkan dengan mendatangi rumah kost dijalan Tropodo No 60A Sidoarjo, disitu petugas kembali mendapat informasi jika terdakwa menawarkan obat keras berupa pil double L kepada Bisma Rizkika lantas petugas pun menangkap terdakwa.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan disebuah kamar kost terdakwa, di Desa Bangah Jaya Indah, Gedangan, Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 2 poket berisi sabu dengan berat masing -masing 0,22 gram, 3 pipet kaca kosong, 3 buah skop, serta 2 alat hisap.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bisma Rizkika dengan cara membeli dan akan dijual kembali.

Atas perkara tersebut, JPU menganggap jika terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun2009 tentang Kesehatan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *