Banda aceh, Beritalima.com- Penginputan data pendaftaran sistem elektronik di Banda Aceh, Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, Muzakkir Tuloet dalam rapat Pembahasan Penginputan Data Pendaftaran Sistem Elektronik Penyelenggara Negara. Rabu 27-04-2016.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan Sistem Elektonik Pendaftaran yang dapat diakes.
Sistem Elektronik Pendaftaran tersebut merupakan pendukung dari Portal Layanan Publik yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses informasi layanan publik instansi penyelenggara dengan cepat sesuai informasi hasil dari Pendaftaran Sistem Elektronik instansi penyelenggara negara. Selain itu data Pendaftaran Sistem Elektronik akan digunakan sebagai data dukung kebijakan dan strategi nasional sistem elektronik pemerintah (e-Government),” pungkas Muzakkir.
Pelaksanaan tersebut merujuk pada, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dalam rangka koordinasi implementasi sistem elektronik pendukung peningkatan pelayanan serta operasional pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Instansi Penyelenggara Negara.
Muzakkir berharap pertemuan tersebut dapat memetakan Sistem Elektronik yang ada pada setiap SKPK di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. “ Sekaligus melakukan pendaftaran terhadap Sistem Elektronik yang ruang lingkupnya mencakup pendataan perangkat keras, perangkat lunak, tata kelola, pengamanan, dan tenaga ahli.” Tutup Muzakkir,’’(**)