”Tersangka dan Barang Bukti”
Sidoarjo (Berita Lima).Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 62 orang karena diduga ilegal yang akan mau di diberangkatkan ke timur tengah.(selasa,7-3-2017)
Beberapa TKI dari yang berasal berapa daerah seperti Banten, Serang, Lombok, daerah Jawa Barat lainnya itu, ditampung Suntoko (37), di Perum Graha Juanda, Sidoarjo. Rencananya, mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga
Kabag Humas Polresta Sidoarjo, AKP. Samsul Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penempatan TKI ilegal berdasarkan laporan masyarakat pada Senin, 6 Maret 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, atas keberadaan penampungan calon TKI di kawasan Sedati. Setelah dilakukan penyelidikan, tempat penampungan tersebut merupakan milik Suntoko, warga Perum Graha Juanda Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu dari luar memang tidak tampak seperti tempat penampungan karena tidak ada papan nama dari suatu badan usaha penyalur TKI. Melainkan rumah biasa. Di tempat itu juga diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” kata AKP Samsul Hadi saat merilis tersangka Suntoko.
“Menambahi Kabaghumas AKP Samsul Hadi, jajaran kami saat mengintai sempat mendapati mobil Nissan Grand Livina warna putih dengan Nopol W-536-RU keluar dari perumahan tersebut dengan membawa calon TKI.”
Lebih lanjut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 69 paspor, 69 bisa, 69 tiket, 1 buku tabungan BNI, Tabungan Mandiri, BRI, BCA, BII, tiga unit Handphone, 1 buah tas jinjing coklat, dan 1 unit mobil Nissan Grand Livina.tambahnya (kusaeri)