Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Harus Memperhatikan Nilai – Nilai dan Pedoman

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Ditambahkan Panitera MA, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.

“Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif,” ujar Panitera MA RI Dr. Ridwan Mansyur.

Dijelaskan Dr. Ridwan Mansyur, Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 07 April 2023.

“Seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring,” tuturnya.

Lanjut Ridwan, Tahapan Profile Assesment diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.
Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

“Pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas,_ harapnya

Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait