Iptu Aryo Dwi Prabowo Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Gegara tidak lulus hasil Screening atau ujian tertulis dan wawancara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 78 desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), akhirnya penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul) kejar pelaku pengrusakan kantor Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat konfirmasi mengatakan pengerusakan Kantor BPD Waiboga, Minggu (18/04/21) sekitar Pukul 01:00 Wit. Motifnya kerena pelaku tidak merasa puas dengan hasil Screening
beberapa calon Kepala Desa (Cakades) Waiboga yang tidak lolos tahapan seleksi.
Selain itu, Aryo juga menjelaskan bahwa terkait dengan kasus pengrusakan kantor BPD Waiboga tersebut terduga pelaku akan diancam dengan hukuman pidana paling lama, lima tahun enam bulan penjara
“Sementara tindak pidana pasal 406 Jo. 170 tentang kasus pengrusakan secara bersama – sama dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, ” unkap Kasat Reskrim Iptu Aryo Dwi Prabowo
Lanjut Aryo, Terkait dengan pengkapaan serta pemeriksaan terduga pelaku pengrusakan kantor BPD Waiboga pihaknya masi menunggu laporan secara resmi dari Ketua BPD dan Kepala Desa Waiboga. Sehingga Polres akan membuat surat perintah penindakan.
“Terkait dengan kejadian semalam kami sudah amankan barang bukti saat ini, kami menunggu laporan dari Kepala Desa,”ujarnya.
Ketahui terduga pelaku pengrusakan kantor Desa Waiboga saat ini, Polres Kepulauan Sula telah mengidentifikasi sekitar 50 orang dan mendapatkan 13 orang pelaku utama terduga pengruskan Kantor BPD tersebut, “ungkap Aryo. [DN]