Pengrusakan Pagar Tanah Milik Abdul Majid Diduga Dilakukan Sekelompok Preman

  • Whatsapp

BERAU, Beritalima.com – Sekelompok orang yang diduga preman sewaan YD merusak pagar kawat berduri di Jl. Ramania dan Jl.Dahlia Rt.07, Kelurahan Gayam Kecamatan, Tanjung Redeb – Berau pada Selasa 14/11/17 kemarin .Berdasarkan informasi yang di himpun , bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris Abdul Majid alias Beddu dan telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tahun 2005 lalu.

Menurut keluarga ahli waris Abdul Majid alias Beddu Rudiyanto mengatakan, hampir seluruh tanah kami ini telah terjual oleh saudara YD tanpa sepegetahuan kami .

“Karena di pengadilan kami yang menang ,dan sesuai petunjuk pengadilan Negeri Tanjung Redeb , kami melakukan pemagaran dan saat ini kami dapat menguasai tanah ini lagi , namun dari pihak YD bersama sekelompok orang datang merusak pagar tersebut,”jelasnya.

Terpisah,saat di konfirmasi konfirmasi hal ini kepada YD saat berada di ruangan Ka SPK Polres Berau­ , ia mengakui telah menyuru sekelompok orang untuk melakukan pengrusakan pagar tersebut.

‘Ini akan di selesaikan di kantor polisi,”Katanya singkat.

Sementara itu kuasa hukum pihak ahli waris Abdul Majid Syahruddin SH mengatakan, kejadian ini murni kriminal .

“Kami akan meminta kepada pihak kepolisian melalui surat aduan agar masalah ini di proses sesuai hukum yang berlaku kerena perbuatan seperti jelas melanggar hukum,”paparnya.(*/tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *