JAKARTA, beritalima.com | Anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, memberikan catatan kritis dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti masalah operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di daerah, khususnya di Jawa Timur.
Dalam suasana rapat yang interaktif, Dr. Lia Istifhama mengawali penyampaiannya dengan pantun yang menyemangati forum sebelum masuk ke isu substansial mengenai perlindungan konsumen.
Lia mengungkapkan bahwa meskipun BPSK sudah terbentuk di Jawa Timur, saat ini terdapat kendala serius berupa sentralisasi layanan. Dari seluruh wilayah di Jawa Timur, hanya ada lima kabupaten/kota yang saat ini mampu beroperasi secara optimal.
Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena memang hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini disebabkan terkait penganggaran akibat peralihan dari Pemkab/Pemkot kemudian ke Pemprov sesuai undang-undangnya.
Selain masalah administratif dan anggaran, Lia juga menekankan pentingnya penguatan eksekusi dari putusan BPSK. Ia menilai, selama ini putusan lembaga tersebut rentan dimentahkan melalui upaya keberatan hukum di tingkat Pengadilan Negeri maupun Kasasi.
Ia berharap adanya regulasi yang lebih kuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak ada ruang tumpang tindih kewenangan, sehingga BPSK dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat luas.
Penyampaian Dr. Lia Istifhama ini diharapkan menjadi masukan strategis bagi Kementerian Perdagangan dalam memperkuat struktur perlindungan konsumen di tingkat daerah.(Yul)








