Pengukuhan Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Papua disebut Ilegal

  • Whatsapp

JAYAPURA – Pengukuhan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Kepalaa Suku Besar dari Tujuh Wilayah Adat di Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) menuai penolakan berbagai pihak. Hal ini lantaran diduga pengukuhan tersebut sarat kepentingan, terlebih saat sang Gubernur terjerat kasus korupsi oleh KPK.

“Satu hal lagi yang harus kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kemarin kita dengar bahwa pak LE dilantik sebagai kepala suku besar. Kepala suku besar itu ada syarat-syarat dan mekanisme kita orang Papua terlebih khusus kita orang gunung. Kalau pemilihan kepala suku besar itu tidak sembarang,”kata Sekretaris Umum Sinode Kingmi di Tanah Papua, Pdt. Dr. Jones Wenda, Kamis (13/10/2022).

Dijelaskan, pengangkatan seseorang menjadi Kepala Suku Besar harus mewarisi trah Kepala Suku, tidak serta merta lantaran kepentingan.

“Itu ada orang-orang tertentu kalau mewariskan gennya sebagai kepala suku, itu baru diangkat sebagai kepala suku itu syarat pertama. Yang kedua itu semua ada kesepakatan dari tokoh-tokoh adat, kepala-kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh ibu-ibu, nah itu pemilihan secara terbuka dan dilantik juga dilapangan terbuka yang dimaksud jadi kepala suku umum bukan kepala suku besar dan disaksikan juga oleh pejabat pemerintah supaya mereka bisa tahu, republik juga bisa tahu, itu aturannya seperti itu,”paparnya.

Lalu, jika dilantik tanpa syarat tersebut, Pendeta Dr. Jones Wenda tegas menyebutnya ilegal, dan jelas ada kepentingan tertentu. Pihaknya selaku tokoh agama sanksi dengan status Kepala Suku Besar Gubernur Lukas Enembe.

“Kalau kita orang gunung, yang melantik kepala suku besar dirumah pribadi, tempat tersembunyi, itu ada maksud-maksud tertentu. Dibalik itu ada kepentingan apa? Itu kita bisa pertanyakan. Jadi ini juga, kami dari tokoh agama mempertanyakan ini kenapa bisa terjadi seperti ini? Itu pertanyaan dari kami tokoh agama. Kalau seperti itu namanya Ilegal,”tegasnya.

“Ini saya bisa katakan bahwa itu kepala suku yang dilantik dirumah, mungkin ini kepala suku hanya 1 distrik atau 1 kabupaten. Itu menurut saya seperti itu. Namanya kepala suku besar itu harus dilantik dilapangan terbuka dan harus suara masyarakat. Itu biasanya seperti itu dan semua disaksikan oleh TNI/Polri, masyarakat, pemerintah semua disaksikan dan dilantik. Kalau ditempat tertutup seperti ini, kita dari tokoh agama bisa katakan bahwa itu illegal,”tegasnya lagi.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait