BANYUWANGI, beritalima.com – Setelah melalui perjuangan yang berat dan panjang, kini warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, bisa tersenyum lega. Hari ini, Rabu (11/7/2018), mereka bisa memulai proses pengukuran tanah secara manual di area perkebunan PT Bumi Sari.
Pengukuran diatas tanah perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo, tersebut dilakukan sesuai data resmi instansi pemerintah.
Salah satunya, Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menyatakan dengan jelas bahwa batas wilayah Desa Pakel.
Serta surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Surat itu menjelaskan, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari, berlaku sampai 31 Desember 2034. Terpecah dalam 2, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi.
Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
“Dan tegas dijelaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam wilayah HGU, tapi faktanya sesuai tapal batas desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah desa kami, wilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang,” ucap Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb.
Pengukuran tanah secara manual ini dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi beserta jajaran, sesepuh warga, tokoh pemuda dan perwakilan Forpimka. Hadir pula Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, bersama pasukan, selaku pendamping.
Puluhan warga Desa Pakel, juga berdatangan untuk melihat jalanya pengukuran. Sejumlah Security PT Bumi Sari pun ikut datang sambil mengabadikan dalam foto dan video.
Sebagai titik awal pengukuran, adalah area perkebunan di Dusun Sadang.
“Alhamdulillah, pengukuran hari ini berjalan lancar,” kata Abdillah Rafsanjani.
Sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi tersebut menyebutkan, sebelum proses pengukuran, masyarakat sempat tegang. Karena jalan menuju perkebunan PT Bumi Sari, tiba-tiba ditutup oleh orang tak dikenal.
“Ditambah ada temuan puluhan tapal batas desa resmi milik pemerintah yang diduga sengaja dirusak dengan ditanam dan ditimbun di tengah perkebunan PT Bumi Sari, itu sudah dilaporkan, hanya saja temuan tersebut rawan hilang, karena Polisi belum mengamankan atau memasang garis Polisi,” katanya.
Rencananya, pengukuran tanah secara manual ini akan terus dilakukan warga merujuk peta wilayah administrasi Desa Pakel. Dari luasan lahan, diprediksi pengukuran manual akan memakan waktu hingga 4-5 bulan kedepan.
Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. (Bi/TI)