Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi Tidak Mengurangi Jumlah RDKK di Kab. Jombang

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Kebutuhan pupuk subsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara elektronik dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang kurang lebih 57.702 ton per tahun 2022 ditambah pupuk cairnya 22.699 liter dibanding tahun 2021 sebanyak 76.000 ton per tahun yang digunakan 1222 Kelompok Tani (Poktan) dari 306 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Hal itu diterangkan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang Ir. Much. Rony, M.M melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura Ir. Didik Budi Prasetyo melalui telepon selulernya, Kamis (8/9/2022).

“Perdagangan pupuk bersubsidi dari distributor sampai kios diawasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang karena di Jombang ada 4 Distributor,” terang Rony.

Pupuk subsidi lanjut Kadispertakab Jombang, diberikan untuk petani yang sawahnya kurang dari 2 hektar, namun pupuk yang disubsidi sekarang ini mulai Juli 2022 hanya pupuk Urea dan NPK Phonska dibanding sebelumnya ada empat jenis pupuk yang disubsidi, yaitu Urea, ZA, SP-36, Phonska, dan Petroganik.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di Penyalur Lini IV sebagai Kios Resmi PT Petrokimia Gresik secara tunai dan diambil sendiri dalam kemasan ZA – 50kg, SP-36 – 50kg, Phonska – 50kg, Petroganik – 40kg.

Berdasarkan Permentan No.49/2020, tanggal 20 Desember 2020, Urea per karungnya Rp112.500 @Rp2.250/kg, ZA per karungnya Rp85.000 @Rp1.700/kg, SP-36 per karungnya Rp120.000 @Rp2.400/kg, Phonska per karungnya Rp115.000 @Rp2.300/kg, Petroganik per karungnya Rp32.000 @Rp800/kg.

Rony pun menjelaskan, empat jenis pupuk sebelumnya bisa untuk 70 tanaman dan perkebunan. Namun karena tinggal dua jenis pupuk yang disubsidi hanya tinggal 9 tanaman dan perkebunan yang masih membutuhkan pupuk Urea dan NPK Phonska. Tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Sedangkan tanaman holtikultura meliputi bawang merah, bawang putih, dan cabai. Dan tanaman perkebunan antara tebu rakyat, kopi, dan kakau.

“Soal kuota pupuk subsidi sampai saat ini belum ada penambahan melainkan masih menggunakan kuota lama sesuai RDKK meskipun hanya menggunakan dua jenis pupuk yang disubsidi,” ucap Roni kepada beritalima.com

Roni pun menjelaskan, pembuatan pupuk organik yang dilakukan kelompok tani (Poktan) yang didampingi penyuluh pertanian kecamatan. Pada prinsipnya Dispertakab Jombang mensikapi program berkadang, Berkarakter dan Berdaya Saing yang diprogramkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Pemerintah Daerah pun menyiapkan dana berkadang di masing – masing desa.

“Dalam juknisnya dana berkadang dapat digunakan untuk sektor pertanian salah satunya pengendalian hama tikus, bisa dibuatkan pagupon atau bisa beli racun tikus. Kemudian untuk membeli pupuk organik, pembasmi organisme pengganggu tanaman,” tuturnya.

Diharapkan Rony, pupuk organik dalam penggunaannya menggunakan pupuk lokal petani yang dibuat oleh petaninya sendiri. Oleh karena itu tandasnya, proses pembuatannya didampingi penyuluh dan harus dilaboratoriumkan kandungannya. Menurutnya Dinas Pertanian Kabupaten Jombang di bidang sarana dan prasarana memiliki standar pupuk yang terbaik.

“Jadi masing-masing kandungan pupuk yang sudah dilab di lembaga laboratorium yang terakreditasi. Kemudian Pemerintah Desa membeli melalui dana berkadang dan dibagikan secara cuma – cuma kepada petani setempat,” pungkasnya.

Sambungnya dengan maraknya pembuat pupuk organik yang dilakukan kelompok tani yang didampingi penyuluh pertanian, secara fisik bantuan subsidi pupuk telah berkurang dari empat jenis menjadi dua jenis pupuk yang masih disubsidi.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait