SURABAYA, beritalima.com-
Menjadi pengurus sebuah panti asuhan yayasan CKlT, Ali Yuda (34) warga Jl. Karang empat Surabaya bukannya melindungi anak yang ada dalam panti asuhan di JI. Ngagel Jaya Tengah Surabaya ini, pemuda yang tunggal kos di Jl. Pucang Jajar Utara Surabaya tersebut malah mencabuli anak asuhnya.
Dalam catatan Kepolisian ada sedikitnya 9 anak yang menjadi korbannya, di Surabaya maupun di Batu Malang diantaranya, SS, (17) pelajar kelas 3 SMK, FN, (16) pelajar kelas 3 SMP, CL, (9) pelajar kelas 3 SD, SR,(14) pelajar kelas 3 SMP, KT, (14) pelajar kelas 3 SMP. ,
Empat korban lainnya dengan TKP di Batu atas nama, AG, (16) pelajar kelas 1 SMA, MR, (11) pelajar kelas 5 SD, YN, (21) dan CLR, (17), pelajar kelas 3 SMA.
Kepada petugas PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pemuda bujang ini mengaku, menyetubuhi para korbannya di beberapa hotel yang ada di Surabaya juga Batu Malang.
“Salah satu korban sudah saya setubuhi hingga 15 kali, di hotel juga kos kosan korban”, aku tersangka Ali Yuda.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, tersangka ini adalah pengurus di panti asuhan yayasan CKlT, JI. Ngagel Jaya Tengah Surabaya. Dan para korban adalah anak-anak panti asuhan yang ditampung di panti asuhan tersebut sejak masih bayi.
Modus yang dilakukan tersangka kepada korban yakni dengan cara korban yang ditampung di salah satu rumah milik yayasan yaitu di daerah manyar lalu didekati oleh pelaku untuk di pacari.
Awal persetubuhan itu pada bulan agustus 2015 yaitu saat salah satu korban berangkat sekolah ditengah jalan diajak tersangka ke hotel yang kemudian disetubuhi, dan sejak saat itu tersangka sering menyetubuhi korban yang dilakukannya di dalam Depot dan di kos-kosan tersangka.
“Ada enam korban disetubuhi sedangkan dua orang korban lainnya hanya dicabuli. Namun hingga saat ini belum ada laporan korbannya yang hamil”, sebut Leonard kepada beritalima.com,Jum’at (4/8/2017).
Kini petugas PPA masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya. Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa, 1 (satu) buah bungkus kondom merk bekas pakai.
Pelaku kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23/2002 tentang Perlindungan anak yang ancamannya penjara hingga 20 Tahun.
Teks foto: Pelaku yang bejat cabuli sembilan anak panti.
Reporter: Ekoyono